ADVETORIAL

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Bahas Isu Indomaret, Soroti Akses Jalan dan Legalitas Lahan

×

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Bahas Isu Indomaret, Soroti Akses Jalan dan Legalitas Lahan

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan II DPRD Kota Kendari terkait aspirasi masyarakat terkait keberadaan serta pengelolaan gerai minimarket Indomaret yang beroperasi di wilayah Kota Kendari.

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang intensif guna membahas berbagai permasalahan dan aspirasi masyarakat terkait keberadaan serta pengelolaan gerai minimarket Indomaret yang beroperasi di wilayah Kota Kendari.

Rapat ini berlangsung di Sekretariat DPRD Kota Kendari ini digelar, Senin (20/4/2026).

Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Jabar Al Jufri, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I, Arwin, dan Sekretaris Komisi II, Mirdan. Pertemuan ini menjadi wadah penting untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan pihak pengelola usaha serta perangkat daerah yang berwenang.

Rapat Dengar Pendapat Komisi I dan II DPRD Kota Kendari.


Turut hadir mendampingi dalam rapat tersebut sejumlah Anggota Komisi II di antaranya Fadhal Rahmat, Muhammad Maulana Ali Syaputra, Fitri Yanti Rifai, dan M. Syaifullah Usman. Selain itu, forum ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, meliputi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut pihak manajemen perusahaan, yakni General Manager Indomaret wilayah Sulawesi Tenggara beserta jajaran manajemen lainnya untuk memberikan penjelasan langsung terkait operasional mereka.

Dalam pembahasan yang berlangsung, berbagai poin krusial menjadi sorotan tajam dari para anggota dewan. Salah satu isu utama yang diangkat dan menjadi keluhan masyarakat adalah adanya indikasi gerai Indomaret yang dinilai menghalangi akses jalan atau gang yang biasa dilalui oleh warga sekitar.

BACA JUGA :  Ratusan Warga Kelurahan Kambu dan Mokoau Antusias Ikuti Reses Drs Arsyad Alastum
Pengelolaan Gerai Indomaret di Kota Kendari Menjadi Sorotan. DPRD Kota Kendari Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).


“Salah satu permasalahan yang kita bahas hari ini adalah terkait adanya keluhan masyarakat yang menyebutkan bahwa pembangunan gerai Indomaret di beberapa titik dinilai menghalangi akses jalan yang biasa digunakan warga untuk beraktivitas sehari-hari,” ungkap Jabar Al Jufri usai memimpin rapat.

Namun, setelah dilakukan klarifikasi mendalam, pemeriksaan data, dan konfirmasi bersama pihak terkait, ditemukan fakta hukum mengenai status lahan tersebut. Ternyata, akses jalan yang dipermasalahkan dan dianggap terhalang tersebut bukanlah merupakan aset jalan umum milik pemerintah atau fasilitas umum yang bebas digunakan.

“Setelah kita telusuri dan klarifikasi bersama OPD serta pihak terkait, ternyata akses jalan yang menjadi permasalahan tersebut merupakan hak milik pribadi dari salah satu warga masyarakat. Jadi statusnya adalah tanah hak perorangan, bukan jalan milik pemerintah daerah,” jelasnya.

DPRD Kota Kendari Seriusi Aspirasi Masyarakat Terkait Pengelolaan Gerai Indomaret di Kota Kendari.


Berdasarkan temuan fakta tersebut, dia menegaskan sikapnya bahwa lembaga legislatif tidak dapat melakukan intervensi atau campur tangan secara hukum terhadap kondisi tersebut. Hal ini dikarenakan menyangkut hak milik seseorang yang dilindungi undang-undang.

“Dalam hal ini, DPRD Kota Kendari menjelaskan bahwa kita tidak dapat melakukan intervensi terhadap kondisi tersebut. Hal ini karena hak atas lahan tersebut merupakan bagian dari hak milik individu yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Jabar.

Ia menambahkan, setiap keputusan terkait penggunaan lahan tersebut, apakah akan dibuka aksesnya atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan dan hak penuh dari pemilik lahan itu sendiri selama tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Sehingga setiap keputusan terkait penggunaan lahan tersebut menjadi kewenangan dari pemilik lahan sendiri, sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Dewan hanya bisa memfasilitasi komunikasi, namun tidak bisa memaksakan kehendak yang bertentangan dengan hak milik,” tambahnya.

Meskipun demikian, dalam rapat tersebut DPRD juga menekankan kepada pihak manajemen Indomaret agar senantiasa mematuhi segala prosedur perizinan dan aturan tata ruang yang berlaku di Kota Kendari. Keberadaan usaha ritel ini diharapkan tidak merugikan masyarakat sekitar dan tetap menjaga estetika serta kelancaran arus lalu lintas di jalan umum.

Pihak manajemen juga diminta untuk lebih responsif dalam menampung aspirasi warga di sekitar lokasi usaha mereka demi tercipta kerukunan dan kenyamanan bersama. Rapat ditutup dengan kesepahaman bahwa isu lahan pribadi harus diselesaikan melalui mekanisme musyawarah antar warga atau jalur hukum yang berlaku, bukan menjadi ranah intervensi pemerintah maupun DPRD.

BACA JUGA :  Siswa Magang SMKN 7 Muna Ditarik, Sekretariat DPRD Kendari Harapkan Lahirkan SDM Kompeten

error: Content is protected !!