KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar Rapat Paripurna Internal yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari, pada Selasa (21/4/2026).
Rapat yang berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh kekeluargaan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari, Irmawati.
Hadir dalam kesempatan ini seluruh anggota DPRD Kota Kendari yang berasal dari perwakilan berbagai fraksi yang ada di legislatif. Kehadiran para wakil rakyat ini menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menjalankan fungsi dan tugas konstitusional serta menjaga soliditas organisasi.
Selain unsur pimpinan dan anggota dewan, turut hadir pula unsur Sekretariat DPRD Kota Kendari yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Kendari, M. Ibrahim Muis, beserta seluruh jajaran staf dan aparatur sipil negara di lingkungan Setda DPRD Kota Kendari.

Rapat kali ini memiliki agenda khusus yang difokuskan pada pembahasan penambahan kegiatan dalam jadwal kerja DPRD yang sebelumnya belum tertampung atau belum dapat ditetapkan dalam forum sebelumnya.
Kegiatan ini dilaksanakan menyusul adanya dinamika organisasi dan kebutuhan lembaga yang mengharuskan adanya penyesuaian jadwal dan struktur. Pasalnya, agenda terkait belum dapat ditetapkan dalam hasil Rapat Badan Musyawarah (BAMUS) yang dituangkan dalam Keputusan BAMUS DPRD Kota Kendari tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kota Kendari.
Oleh karena itu, Rapat Paripurna Internal ini menjadi wadah resmi untuk memformalkan penambahan agenda tersebut.
Dalam pembukaannya, dipaparkan bahwa pelaksanaan rapat ini didasarkan pada dua dasar hukum dan surat keputusan yang kuat dan sah.
Pertama, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 173/SKEP/DPP-PKS/2026 tentang Pergantian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dari Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029. Surat keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 09 Syawal 1447 H bertepatan dengan 30 Maret 2026.

Kedua, juga berdasarkan Surat Pimpinan Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 008/K/PGT/AU-PKS/IV/2026 tanggal 13 April 2026 perihal Pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Kendari dari Partai Keadilan Sejahtera.
Kedua surat keputusan ini menjadi landasan utama bagi DPRD Kota Kendari untuk melakukan perubahan, penyesuaian, dan penambahan agenda dalam struktur kepemimpinan serta kegiatan kelembagaan kedepannya agar tetap berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Rapat ini diharapkan dapat menyelesaikan seluruh agenda tambahan yang diperlukan, sehingga kinerja DPRD Kota Kendari ke depannya dapat berjalan lebih maksimal, terstruktur, dan sesuai dengan dinamika politik serta organisasi yang ada demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

