KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Belum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menuai protes.
Bukan saja karyawan yang merasakan dampak akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sorotan juga datang dari kalangan tokoh pemuda.
Tokoh Pemuda Sulawesi Tenggara sekaligus Putra Daerah Konawe Selatan, Awaludin Sisila mengatakan polemik itu tidak boleh terus dibiarkan berada dalam ketidakpastian tanpa penjelasan yang terang mengenai apa sebenarnya yang menjadi hambatan proses terbitnya RKAB PT WIN.
Menurut Awaludin, pemerintah melalui instansi yang berwenang perlu memberikan informasi yang jelas mengenai status pengajuan, termasuk apakah proses penerbitan RKAB masih terkendala aspek substansi, teknis, administratif, atau terdapat persyaratan lain yang belum terpenuhi.
“Jika kendalanya berada pada aspek substansi, maka pemerintah harus menyampaikan secara spesifik bagian mana yang belum memenuhi ketentuan. Apa indikator yang menjadi dasar evaluasi dokumen atau perbaikan apa yang harus dilakukan oleh perusahaan,” sorot Awaludin.
Dia menilai jangan sekedar istilah “kendala substansi” menjadi alasan umum yang membuat proses tidak memiliki kepastian.
“Setiap kekurangan harus memiliki dasar yang jelas dan harus dapat diperbaiki melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” nilainya.
Awaludin mengatakan PT WIN harus diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan apabila memang masih terdapat kekurangan substansi.
“Setelah perbaikan dilakukan, pemerintah harus melakukan evaluasi kembali secara objektif dan memberikan keputusan yang jelas. Artinya, apabila masalahnya memang substansi, maka solusinya bukan membiarkan proses berlarut-larut, melainkan menunjukkan kekurangannya, memberikan ruang perbaikan, melakukan evaluasi, kemudian mengambil keputusan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sebaliknya, lanjut dia, apabila pemerintah menyatakan substansi RKAB PT WIN telah memenuhi persyaratan dan hambatannya hanya bersifat teknis atau administratif, maka persoalannya menjadi lebih sederhana.
“Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa kendala teknis tersebut, tahapan apa yang masih berjalan, pihak mana yang memiliki kewenangan menyelesaikannya, serta apa yang masih harus dipenuhi agar proses dapat segera dituntaskan,” paparnya.
Dia menilai persoalan teknis dan administratif tidak seharusnya berubah menjadi ketidakpastian tanpa batas waktu. Sebab, perusahaan, pekerja, masyarakat sekitar, maupun pemerintah daerah ingin memperoleh kepastian mengenai kelanjutan kegiatan pertambangan di wilayahnya.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus bagi PT WIN. Kami juga tidak meminta pemerintah mengabaikan ketentuan hanya untuk menerbitkan RKAB, yang kami tuntut adalah kepastian proses dan kepastian hukum. Apabila PT WIN belum memenuhi persyaratan, pemerintah harus menyampaikan kekurangannya secara terbuka. Apabila masih terdapat substansi yang harus diperbaiki, berikan ruang untuk memperbaikinya. Persyaratan telah dipenuhi dan yang tersisa hanya persoalan teknis atau administratif, maka jangan biarkan proses tersebut berlarut-larut tanpa alasan yang jelas,” kata Awaludin.
Sebab, lanjutnya, kehadiran investasi pertambangan juga memberi dampak positif kepada wilayah konsensinya.
Ia mendesak instansi berwenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai posisi RKAB PT WIN sekaligus memastikan langkah penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya sederhana belum memenuhi harus diperbaiki, sudah memenuhi harus diputuskan. Jangan sampai ketidakjelasan proses justru menjadi persoalan baru yang merugikan perusahaan, masyarakat, tenaga kerja, daerah, maupun kepastian investasi,” nilainya.
Kata dia, RKAB bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, tetapi persetujuan berkaitan dengan kepastian kegiatan usaha pertambangan, pengelolaan sumber daya mineral, penerimaan negara, tenaga kerja, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami menyuarakan bukan saja pada sisi PT WIN, tetapi ada masyarakat yang menggantungkan harapan dibalik aktivitas investasi pertambangannya. Perusahaan berhak memperoleh kepastian proses, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum. Masyarakat berhak mengetahui bahwa proses tersebut berjalan secara transparan dan sesuai aturan,” tegas Awaludin.









