HUKUM & KRIMINAL

Damkarmat Konsel Laporkan Seorang Pemuda di Polsek Angata, Diduga Halangi dan Lontarkan Makian ke Petugas Pemadam saat Bertugas

×

Damkarmat Konsel Laporkan Seorang Pemuda di Polsek Angata, Diduga Halangi dan Lontarkan Makian ke Petugas Pemadam saat Bertugas

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Konawe Selatan, Saifuddin Suhri S.Sos.

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Ditengah maraknya peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan upaya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) merespon peristiwa tersebut, terdapat dugaan aksi menghalang-halangi langkah yang dilakukan Damkarmat Konsel.

Seorang pria bernama Maulid dilaporkan ke Polsek Angata atas dugaan menghalangi kegiatan pemadaman kebakaran yang dilakukan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di Desa Teteasa, Kecamatan Angata, Kamis (15/10/2026).

Laporan tersebut disampaikan oleh Sugadi S.Si., yang meminta pihak kepolisian menindaklanjuti insiden yang terjadi sekitar Pukul 13.28 Wita.

Dalam surat pengaduannya, Sugadi menguraikan dugaan tindakan berupa makian terhadap petugas Damkarmat, upaya pengambilan kunci kontak mobil Damkar, hingga dugaan tindakan fisik terhadap salah seorang petugas di lokasi kejadian.

Berdasarkan kronologi dalam surat pengaduan, peristiwa bermula saat tim Damkarmat Kabupaten Konawe Selatan sedang melaksanakan tugas pemadaman kebakaran di Desa Teteasa.

BACA JUGA :  Geger, Warga Temukan Mayat Wanita di Kebun Desa Roraya

Terlapor, Maulid, diduga mendatangi petugas dan melontarkan sejumlah perkataan bernada kasar karena menilai armada Damkarmat terlambat tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

Laporan Damkarmat Konawe Selatan di Polsek Angata.

Dalam pengaduannya, Sugadi menyebut Maulid diduga mengatakan mobil Damkarmat baru tiba setelah api berhasil dipadamkan. Terlapor juga disebut melontarkan perkataan yang merendahkan petugas, termasuk menuding mereka menerima gaji tanpa menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Damkarmat Konsel, Saifuddin Suhri S.Sos.

Menurut Saifuddin Suhri, situasi kemudian dilaporkan memanas ketika Maulid diduga mengambil kunci kontak mobil Damkarmat.

“Anggota kami diancam akan kempeskan ban mobil pemadam kebakaran, upaya menyandera kunci kontak mobil pemadam yang akhirnya sempat diamankan kembali oleh sopir armada. Selain itu terlapor sempat menarik kerah baju petugas dan mengeluarkan kata-kata kasar seraya memaki,” terang Saifuddin Suhri.

BACA JUGA :  KIP Sultra Kunjungi Diskominfo Konsel, Apresiasi Keterbukaan Layanan Informasi Publik

Boby sapaan akrab Saifuddin Suhri mengatakan sesuai aturan real time untuk menempuh jarak dan tiba di lokasi peristiwa kebakaran diberikan tenggat waktu 15 menit. Tetapi jarak tempuh dan wilayah Konsel yang begitu luas bisa saja memakan waktu diatas real time yang ditentukan.

“Untuk menempuh jarak dari Kantor Damkarmat di Ibu Kota Andoolo menuju Kecamatan Angata membutuhkan waktu sekitar satu setengah jam. Kondisi jalan yang rusak mempengaruhi waktu tempuh kendaraan menuju lokasi kebakaran,” jelas Boby.

Boby mengimbau apabila terdapat keluhan terhadap pelayanan Damkarmat, masyarakat dapat menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat dievaluasi oleh instansi. Namun, dugaan tindakan yang mengganggu pelaksanaan tugas petugas dalam situasi darurat juga perlu diperiksa secara objektif.

Sementara itu Kapolsek Angata, Iptu Mujianto saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut enggan memberikan respon kepada wartawan.

error: Content is protected !!