KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan kembali menunjukkan komitmen tinggi dalam memperkuat literasi kepemiluan dan kualitas demokrasi melalui penyelenggaraan kegiatan Diskusi dan Bedah Buku Seri II yang mengusung tema “Mendemokratisasikan Pemilu serta Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Indonesia”. Acara ini dilangsungkan secara hibrid bertempat di Aula KPU Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ilmiah dan terbuka untuk umum ini secara daring menghadirkan akademisi terkemuka Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., sebagai narasumber utama. Turut hadir pula Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, S.Sos., M.Si., serta akademisi FH Universitas Sulawesi Tenggara, Dr. Wa Ode Intan Kurniawati, S.H., M.H., sebagai panelis, dengan dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Konsel, Anton Roberto, S.Sos., selaku moderator.
Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan, Eko Hasmawan Baso, S.Sos, menyampaikan apresiasi dan pandangan mendalam mengenai esensi penataan dapil dalam buku yang dibedah. Ia menegaskan bahwa buku tersebut sangat penting dan menarik karena mengupas tuntas prinsip dasar kesetaraan suara warga negara.
“Di dalam buku ini diulas secara mendalam bagaimana jumlah alokasi kursi, data pemilih, metode kuota, maupun metode divisor diterjemahkan. Prinsip kesetaraan dalam pemilu tidak hanya berhenti pada hak warga negara datang ke TPS, tetapi setiap warga negara harus diberikan kesempatan yang sama untuk memilih, sehingga nilai dan bobot suara pemilih dinilai sangat adil dalam wujud keterwakilan,” ujar Eko Hasmawan Baso dalam pengantarnya.
Lebih lanjut, Eko Hasmawan menyoroti bahwa persoalan demokrasi bukan sekadar siapa yang memperoleh suara terbanyak, melainkan bagaimana sistem menerjemahkan suara tersebut menjadi keterwakilan yang adil. Ia juga menekankan bahwa penataan dapil untuk DPR yang mewakili rakyat/penduduk harus dibedakan dengan penataan dapil DPRD yang mewakili daerah/wilayah, yang masing-masing memiliki basis prinsip pertimbangan tersendiri.
Selain itu, Eko Hasmawan mengingatkan bahwa validitas data kependudukan memegang peranan krusial. Alokasi kursi tidak boleh dibangun di atas data yang lemah, invalid, atau tidak mutakhir, karena hal tersebut akan bermuara pada tingkat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu yang dilahirkan.
Mengakhiri sambutannya, Ketua KPU Konsel mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, penyelenggara, akademisi, hingga masyarakat umum untuk menjadikan ruang diskusi ini sebagai wadah bertukar pandangan yang terbuka demi membangun demokrasi yang berkeadilan dan setara.
Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan materi mendalam dari narasumber serta sesi diskusi interaktif bersama peserta daring maupun luring.

