KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) — Antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kendari.
Sementara pemerintah menyatakan pasokan Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kondisi terjaga. Kontradiksi ini membuat PKC PMII Sultra mempertanyakan efektivitas pengendalian distribusi BBM dari Fuel Terminal Pertamina hingga SPBU, terlebih ketika penerimaan PBBKB Sultra telah mencapai Rp 702,21 Miliar.
Ketua PKC PMII Sultra, Awaluddin Sisila, mengatakan persoalannya bukan sekadar apakah stok BBM tersedia di terminal, melainkan apakah distribusinya benar-benar terkendali sampai ke konsumen.
Pada September 2026, Pertamina menyatakan harus meningkatkan penyaluran hingga 59 persen di atas rata-rata normal harian pada SPBU yang mengalami lonjakan permintaan. Sementara data Ditjen Migas menunjukkan hingga Juli 2026 Sultra telah menyalurkan 171.130,33 KL Pertalite dan 80.983,13 KL Solar.
“Kalau stok dinyatakan aman, tetapi masyarakat tetap mengantre dan penyaluran bahkan harus dinaikkan 59 persen, maka harus dijelaskan titik persoalannya. Jangan hanya mengatakan permintaan meningkat. Publik berhak mengetahui aliran BBM dari terminal sampai SPBU,” tegas Awaluddin dalam pernyataan persnya, Selasa (22/9/2026).
Pertanyaan tersebut semakin penting karena data BPH Migas menunjukkan pada 2024 realisasi Pertalite Sultra hanya 86,79 persen dari kuota, sedangkan Solar 87,98 persen. Artinya, secara agregat kuota tidak terserap penuh. Namun pada periode tertentu masyarakat tetap menghadapi kesulitan memperoleh BBM.
“Ini kontradiksi yang harus dibuka. Kalau kuota tidak habis, stok terminal disebut aman, tetapi di lapangan terjadi antrean, maka jangan buru-buru menyimpulkan masalah ada pada konsumen. Kita harus tahu apakah persoalannya ada pada alokasi, distribusi, penyerapan atau pengendalian,” kata Awaluddin.
Di sisi lain, PBBKB menjadi salah satu sumber PAD terbesar Sultra. Dashboard resmi Bapenda Sultra mencatat target PBBKB 2026 sebesar Rp711,26 miliar, dengan realisasi Rp702,21 miliar atau 98,73 persen. Besarnya penerimaan ini, menurut PMII, membuat transparansi data BBM semakin penting. PBBKB memang tidak identik dengan kuota BBM subsidi, tetapi data penyerahan BBM yang menjadi objek pajak seharusnya dapat direkonsiliasi dengan data distribusi.
“Kami tidak mengatakan PBBKB sama dengan Pertalite dan Solar subsidi. Justru karena basisnya berbeda, pemerintah harus mampu menjelaskan data keseluruhan penyerahan BBM yang menjadi objek pajak. Berapa volumenya, berapa nilainya, dan apakah datanya konsisten dengan sistem distribusi,” ujar Awaluddin.
Sorotan ini bukan tanpa konteks. Pada 21 September 2026, DPRD Kota Kendari menemukan indikasi penyalahgunaan QR Code BBM subsidi di sejumlah SPBU. Bagi PMII, temuan di tingkat SPBU tersebut harus menjadi pintu untuk mengevaluasi sistem pengendalian secara keseluruhan, bukan alasan untuk berhenti pada pemeriksaan operator atau konsumen.
“Kami tidak menuduh ada permainan di depot Pertamina. Tetapi kami mempertanyakan apakah pengendalian internalnya sudah memadai. Setiap liter BBM harus dapat ditelusuri: masuk berapa, keluar berapa, dikirim ke mana, diterima SPBU berapa, terjual berapa dan berapa stok akhirnya,” tegasnya.
Menurut Awaluddin, jika seluruh angka tersebut dapat direkonsiliasi, maka publik memperoleh kepastian bahwa rantai distribusi berjalan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, apabila terdapat selisih material yang tidak mampu dijelaskan, hal tersebut harus diperiksa lebih lanjut oleh lembaga berwenang.
“Yang kami minta bukan tuduhan, tetapi pembuktian. Jangan hanya menyatakan stok aman. Buka datanya dan cocokkan. Kalau semuanya sesuai, publik akan tahu. Kalau ada selisih yang tidak wajar, harus ditelusuri,” katanya.
Atas persoalan tersebut, PKC PMII Sultra akan segera meminta DPRD Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pertamina/Patra Niaga, BPH Migas, Bapenda Sultra dan instansi terkait.
“RDP harus menjadi forum pembuktian. Kami ingin data Fuel Terminal, mobil tangki, SPBU, penjualan dan stok akhir dicocokkan dengan data BPH Migas serta PBBKB. Kalau benar, buktikan dengan data. Kalau ada masalah, bongkar. Masyarakat Sultra berhak mendapatkan kepastian ke mana aliran BBM itu berjalan dan bagaimana setiap rupiah PBBKB dipertanggungjawabkan” tutup Awaluddin Sisila.





