Opini

Alarm Keras dari Kasus Miras

×

Alarm Keras dari Kasus Miras

Sebarkan artikel ini
Ilmi Mumtahanah

Penulis : Ilmi Mumtahanah
(Pemerhati Sosial)

OPINI (SULTRAAKTUAL.ID) – Pengamanan bahan baku minuman keras (miras) jenis pongasi oleh aparat di Konawe Selatan tahun 2018 lalu seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak. Namun, alih-alih menjadi titik balik, kasus serupa justru terus berulang dengan pola yang sama.

Fakta terbaru dari operasi kepolisian di wilayah Sulawesi Tenggara menjelang tahun 2026 menunjukkan bahwa peredaran miras ilegal masih berlangsung luas, mulai dari produksi lokal, distribusi antarwilayah, hingga konsumsi di tengah masyarakat.

Dalam berbagai operasi yang digelar oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat menemukan ratusan liter miras tradisional, mengamankan pelaku penjual, hingga membongkar jalur distribusi lintas daerah. Bahkan, praktik penyelundupan miras melalui jalur laut mengindikasikan bahwa aktivitas ini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah menjadi bagian dari rantai ekonomi ilegal yang terorganisasi.

Fakta ini menegaskan satu hal penting yaitu persoalan miras ilegal bukanlah insiden sesaat, melainkan fenomena struktural yang terus berulang dari tahun ke tahun. Dari pongasi di kampung-kampung hingga distribusi miras antar pulau, semuanya menunjukkan bahwa ada permintaan yang terus hidup dan sistem yang belum mampu memutus rantai tersebut secara menyeluruh.

Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, miras adalah pintu masuk berbagai kerusakan sosial. Dalam perspektif Islam, khamr diharamkan secara tegas karena sifatnya yang merusak akal, unsur paling mendasar dalam diri manusia.

Ketika akal tidak lagi berfungsi dengan baik, maka kontrol terhadap perilaku pun melemah. Di titik inilah berbagai bentuk kejahatan menemukan celahnya: kekerasan, kriminalitas, hingga rusaknya tatanan keluarga.

Istilah ummul khaba’its (induk dari segala keburukan) yang disematkan pada khamr bukanlah tanpa dasar. Ia mencerminkan realitas bahwa banyak tindak kejahatan bermula dari hilangnya kesadaran akibat konsumsi alkohol. Oleh karena itu, membiarkan peredaran miras sama saja dengan membuka pintu lebar-lebar bagi berbagai kerusakan sosial yang lebih besar.

Sayangnya, pendekatan yang selama ini ditempuh masih didominasi oleh pola reaktif. Aparat bergerak setelah ada produksi, distribusi, atau laporan dari masyarakat. Razia dilakukan, barang disita, pelaku diamankan.

Namun setelah itu, siklus kembali berulang. Produksi muncul lagi, distribusi berjalan lagi, dan penindakan kembali dilakukan. Lingkaran ini terus berputar tanpa pernah benar-benar terputus.

Pendekatan semacam ini ibarat memadamkan api tanpa mematikan sumber bahan bakarnya. Selama faktor-faktor yang melahirkan praktik miras ilegal tidak disentuh, maka upaya penindakan hanya akan menjadi rutinitas administratif tanpa dampak jangka panjang yang signifikan.

Akar masalahnya terletak pada beberapa hal. Pertama, adanya permintaan pasar yang stabil. Selama masyarakat masih mengonsumsi miras, produksi akan selalu menemukan jalannya. Kedua, faktor ekonomi yang mendorong sebagian masyarakat menjadikan produksi miras sebagai sumber penghasilan. Ketiga, lemahnya kontrol sosial dan peran negara yang membuat praktik ini kerap dianggap sebagai hal biasa di lingkungan tertentu.

Dalam konteks ini, solusi parsial jelas tidak cukup. Dibutuhkan pendekatan yang mampu menyentuh akar persoalan secara menyeluruh. Di sinilah Islam menawarkan kerangka solusi yang komprehensif dan terintegrasi.

Pertama, Islam menetapkan larangan total terhadap khamr, tanpa kompromi. Larangan ini tidak hanya berlaku pada konsumsi, tetapi juga mencakup seluruh rantai aktivitasnya: produksi, distribusi, hingga penyimpanan.

Dengan demikian, tidak ada celah yang memungkinkan praktik ini berkembang. Penegakan hukum dilakukan secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, bukan sekadar penghukuman terhadap pelaku.

Kedua, Islam menempatkan pembinaan akidah sebagai fondasi utama. Masyarakat tidak hanya diatur oleh hukum, tetapi juga dibangun kesadarannya. Ketika seseorang memahami bahwa khamr adalah sesuatu yang diharamkan dan merusak, maka ia akan menjauhinya bukan karena takut pada sanksi, tetapi karena kesadaran iman. Inilah kontrol internal yang jauh lebih kuat dan berkelanjutan.

Ketiga, Islam menghidupkan peran masyarakat melalui mekanisme amar makruf nahi munkar. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungannya dari kemaksiatan. Jika ada indikasi produksi atau peredaran miras, masyarakat tidak tinggal diam. Mereka berperan aktif dalam mencegah, mengingatkan, dan melaporkan. Dengan demikian, tercipta kontrol sosial yang kuat dan efektif.

Keempat, negara dalam sistem Islam berperan sebagai penjaga yang memastikan seluruh aturan berjalan dengan konsisten. Negara tidak hanya hadir saat terjadi pelanggaran, tetapi juga aktif dalam pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan pembinaan masyarakat. Dengan kombinasi antara hukum yang tegas, kesadaran individu, dan kontrol sosial, potensi munculnya praktik miras ilegal dapat ditekan secara signifikan.

Kasus pongasi di Konawe Selatan tahun 2018 lalu dan berbagai temuan miras ilegal menjelang 2026 seharusnya tidak hanya dilihat sebagai keberhasilan penindakan, tetapi juga sebagai indikator bahwa masih ada pekerjaan besar yang belum selesai. Selama pendekatan yang digunakan masih bersifat parsial dan reaktif, maka persoalan ini akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda. Wallahualam.

BACA JUGA :  Aktivitas Blasting PT Mineral Bumi Puluti Mengkhawatirkan : Tiang PLN Hancur, Masyarakat Desa Gelap Gulita

error: Content is protected !!