Opini

94 Nyawa di Pengungsian, di Mana Negara?

×

94 Nyawa di Pengungsian, di Mana Negara?

Sebarkan artikel ini
Hasni Tagili S.Pd.,M.Pd. (Pegiat Literasi).

OPINI (SULTRAAKTUAL.ID) – Bencana alam memang berada di luar kendali manusia. Gempa dapat datang tiba-tiba, merobohkan rumah, merusak fasilitas umum, dan memaksa ribuan orang meninggalkan tempat tinggal. Namun, satu hal yang seharusnya tidak berada di luar kendali manusia adalah bagaimana negara melindungi rakyat setelah bencana terjadi. Itulah sebab, kabar bahwa 94 warga Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia ketika berada di pengungsian pascagempa menjadi persoalan yang tidak boleh dipandang sebagai angka semata.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sekitar satu bulan setelah gempa bumi Flores pada 15 Agustus 2026, terdapat 142 orang meninggal dunia. Sebanyak 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa, sementara 94 orang meninggal ketika berada di lokasi pengungsian. Jumlah kematian di pengungsian bahkan lebih besar dibandingkan kematian akibat dampak langsung gempa.

BNPB kemudian mengklarifikasi bahwa sebagian besar dari 94 korban merupakan kelompok rentan, terutama lansia dengan penyakit kronis seperti stroke dan diabetes. Artinya, angka tersebut tidak dapat secara sederhana dimaknai bahwa seluruh korban meninggal akibat buruknya kondisi pengungsian. Namun, fakta bahwa puluhan orang meninggal ketika berada di pengungsian tetap menuntut evaluasi serius terhadap kualitas perlindungan, pelayanan kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar para penyintas.

Pertanyaan tersebut semakin penting karena terdapat laporan mengenai keterbatasan fasilitas dan layanan medis, sementara pengungsi menghadapi kondisi cuaca yang ekstrem. Amnesty International Indonesia menilai tingginya angka kematian tersebut menunjukkan persoalan serius dalam kapasitas penanganan bencana dan mendesak investigasi independen, imparsial, serta menyeluruh.

DPR RI pun mendorong audit terhadap kondisi pengungsian pascagempa. Audit diperlukan untuk mengetahui secara objektif apakah kebutuhan dasar terpenuhi, kelompok rentan memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, tenaga medis dan obat-obatan tersedia, serta sistem mitigasi dan respons bencana berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab, pengungsian semestinya menjadi tempat perlindungan sementara. Ia harus menjadi ruang aman bagi mereka yang kehilangan rumah, bukan tempat yang justru membuat mereka semakin rentan.

Bencana memang tidak dapat dicegah sepenuhnya. Namun, dampak kemanusiaannya dapat diminimalkan melalui kesiapsiagaan, mitigasi, infrastruktur yang kuat, layanan kesehatan yang cepat, dan sistem tanggap darurat yang terintegrasi. Di sinilah kapasitas negara diuji.

BACA JUGA :  Akibat Normalisasi Gaul Bebas

Ketika gempa terjadi, negara tidak cukup hanya hadir dengan bantuan logistik. Negara harus memastikan kebutuhan dasar pengungsi terpenuhi: makanan, air bersih, sanitasi, tempat tinggal sementara yang layak, layanan kesehatan, obat-obatan, perlindungan kelompok rentan, hingga pemulihan kehidupan mereka.

Lansia dan penderita penyakit kronis bahkan membutuhkan perhatian khusus. Mereka tidak dapat diperlakukan sama dengan pengungsi yang sehat. Kondisi bencana dapat memperburuk penyakit yang sudah diderita sehingga sistem penanganan harus mampu memetakan kelompok rentan dan memberikan layanan medis sesuai kebutuhan.

Tragedi NTT dengan demikian memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana sistem tersebut benar-benar berjalan? Masalahnya bukan sekadar tenda atau obat. Ini menyangkut paradigma tentang fungsi negara.

Dalam sistem sekuler-kapitalistik, negara cenderung menjalankan fungsi sebagai regulator dan administrator melalui berbagai institusi serta mekanisme anggaran. Ketika kapasitas pelayanan lemah, masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan akibatnya.

Padahal, rakyat tidak membutuhkan negara hanya ketika keadaan normal. Justru ketika mereka kehilangan rumah, harta, kesehatan, dan berada dalam kondisi paling lemah, di situlah negara seharusnya menunjukkan fungsi pengurusannya.

Sementara, Islam memiliki perspektif berbeda mengenai posisi negara. Penguasa bukan sekadar pemegang kekuasaan, melainkan raa’in, pengurus urusan rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah. Karena itu, perlindungan jiwa menjadi perkara penting dalam syariat. Salah satu tujuan pokok syariat adalah menjaga jiwa (hifzh an-nafs). Negara wajib memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi dan memberikan perlindungan ketika keselamatan mereka terancam.

Dalam kondisi bencana, kewajiban tersebut semakin besar. Penguasa harus mengerahkan sumber daya untuk menyelamatkan korban. Rumah sakit, tenaga kesehatan, obat-obatan, makanan, air bersih, transportasi, tempat tinggal sementara, hingga rehabilitasi permukiman harus dipastikan tersedia.

Sejarah peradaban Islam menunjukkan perhatian terhadap pelayanan kesehatan yang terorganisasi. Dalam perkembangan peradaban Islam dikenal bimaristan, yakni rumah sakit yang berkembang sebagai tempat perawatan, pendidikan, dan pelayanan medis. Sejumlah bimaristan dibangun dengan dukungan penguasa maupun wakaf.

BACA JUGA :  Perundungan di Dunia Pendidikan Sebuah Potret Kegagalan

Pada masa Umar bin Khattab ra., penanganan wabah ‘amwas juga menunjukkan perhatian terhadap keselamatan masyarakat. Islam bahkan mengenal bentuk pelayanan kesehatan bergerak yang membawa tenaga medis dan obat-obatan untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Artinya, pelayanan kesehatan tidak semestinya menunggu rakyat datang mencari pertolongan. Negara justru harus aktif mendatangi rakyat yang membutuhkan.

Selain itu, Islam tidak hanya berbicara tentang respons setelah bencana terjadi, tetapi juga pencegahan dan persiapan. Infrastruktur harus memperhatikan keselamatan, fasilitas kesehatan harus siap menghadapi keadaan darurat, tenaga medis harus disiapkan, sistem logistik harus mampu bergerak cepat, dan daerah rawan bencana harus memiliki rencana kontingensi.

Semua itu membutuhkan pembiayaan. Karena itu, sistem ekonomi dan keuangan negara harus mampu menopang fungsi ri’ayah. Pengelolaan Baitulmal bukan sekadar mengumpulkan dan membelanjakan uang, tetapi memastikan harta negara digunakan sesuai ketentuan syariat dan kewajiban negara terhadap rakyat.

Dengan paradigma tersebut, anggaran kesehatan dan penanggulangan bencana bukan sekadar angka dalam dokumen fiskal, melainkan instrumen untuk menjaga kehidupan manusia. Maka, tragedi NTT semestinya menjadi momentum evaluasi mendasar. Bukan hanya bertanya, “Mengapa 94 orang meninggal di pengungsian?” Tetapi juga, “Mengapa negara belum mampu memastikan setiap orang yang selamat dari gempa mendapatkan perlindungan yang memadai setelahnya?”

Gempa mungkin merupakan ketetapan Allah yang tidak dapat dihindari. Namun, bagaimana negara merespons penderitaan korban adalah tanggung jawab manusia, terutama mereka yang memegang amanah kekuasaan. Rakyat yang kehilangan rumah seharusnya tidak kehilangan perlindungan. Rakyat yang selamat dari reruntuhan seharusnya tidak kehilangan kesempatan mendapatkan pertolongan. Pun, pengungsian seharusnya menjadi tempat untuk menyelamatkan kehidupan, bukan sekadar tempat menunggu nasib.

Dalam perspektif Islam, negara yang menjalankan fungsi raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) tidak boleh membiarkan rakyat menghadapi penderitaan sendirian. Sebab, setiap jiwa adalah amanah. Amanah itu bukan hanya dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat. Ia juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Wallahualam.