Opini

Wajah Gelap Judi Online di Tengah Masyarakat

×

Wajah Gelap Judi Online di Tengah Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Yuni Damayanti.

Oleh : Yuni Damayanti

OPINI (SULTRAAKTUAL.ID) – Kasus memilukan terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Seorang pemuda berinisial AF, 23 tahun, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, SA, 63 tahun, karena kesal tidak diberi uang untuk bermain judi online jenis slot. Peristiwa itu terjadi Sabtu, 28 Maret 2026, di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai.

Pelaku mendatangi korban dan meminta uang untuk judi daring, namun ditolak. Penolakan itu memicu emosi AF hingga melakukan kekerasan terhadap ibunya menggunakan senjata tajam jenis parang. Setelah korban meninggal, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jenazah, tetapi gagal. Karena panik, pelaku memotong tubuh korban, membungkusnya dengan plastik dan karung, lalu menguburkannya di kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.

Selain membunuh, AF mengambil emas milik korban seberat 6 gram. Hasil penjualannya dipakai untuk bermain judi online. Polisi menyebut motif sementara adalah kesal tidak diberi uang untuk judi daring. Pelaku kini dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman seumur hidup, (metrotv news.com, (9/4/2026).

Judi online atau “judol” bekerja dengan sistem adiktif yang merangsang dopamin. Ketika akses uang terhambat, pelaku yang sudah kecanduan bisa kehilangan kendali emosi dan logika. Kasus AF menunjukkan bagaimana kecanduan mampu menghapus fitrah kasih sayang anak kepada ibu. Pelaku tidak hanya membunuh, tapi juga mengambil emas korban untuk modal judi. Ini bukti bahwa judol tidak memberi keuntungan, justru menguras harta dan nyawa.

Pemahaman sekulerisme membuat orentasi hidup manusia adalah mengejar kepuasan materi sebesar besarnya dan menjadikan manfaat sebagai standar berperilaku. Selain itu penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial. Kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau rakyat, akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi uang.

Negara telah gagal hadir sebagai pelindung bagi rakyatnya. Judol dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalah. Sanksi pun yang diberikan bagi pelaku criminal tidak mampu membuat jera sehingga kejadian serupa terjadi berulang kali.

Mari melihat bagaimana Islam mengatasi persoalan judol. Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar perilaku, bukan manfaat materi. Sehingga keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak. Sistem ekomoni Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara sehingga kesejangan sosial tidak akan terjadi.

Negara hadir mengurusi dan melindungi rakyatnya. Islam memandang judi atau maisir sebagai perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan, karena menimbulkan permusuhan dan menghalangi dari mengingat Allah (QS. Al-Maidah: 90-91). Maka solusinya harus menyentuh akar masalah, bukan hanya menghukum pelaku.

Negara memberlakukan sanksi hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan kemaksiatan. Sanksi bagi pelaku judi berupa ta’zir yang dapat berbeda-beda sesuai kadar kesalahannya. Definisi ta’zir secara syar’i yang digali dari nas-nas yang menerangkan tentang sanksi-sanksi yang bersifat edukatif adalah sanksi yang ditetapkan atas maksiat yang didalamnya tidak ada had dan kafarat.

Penetapan kadar sanksi takzir merupakan hak bagi khalifah. Akan tetapi, sanksi takzir boleh ditetapkan berdasarkan ijtihad seorang qadhi, dan boleh juga khalifah melarang qadhi untuk menetapkan ukuran sanksi takzir, tetapi khalifah yang menetapkan ukuran sanksi takzirnya kepada qadhi. Untuk praktik judi, sanksi bisa berupa penjara, jilid, atau sesuai kebijakan khalifah dan qadhi atas perbuatan tersebut.

BACA JUGA :  Pilkada Serentak, Agenda Nasional 2024
error: Content is protected !!