KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima aspirasi yang disampaikan oleh Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Aliansi Jangkar), di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kendari, Senin (13/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran garis sempadan jalan yang dilakukan oleh salah satu pelaku UMKM, yakni Coffee Shop yang berlokasi di kawasan MTQ Kendari.

Menurut keterangan dari pihak Aliansi Jangkar, persoalan ini sebenarnya sudah disuarakan sejak bulan Maret lalu. Namun hingga saat ini, dinilai belum ada tindak lanjut berupa kunjungan lapangan maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari pihak dewan.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kendari, Muslimin T membenarkan bahwa pihaknya belum sempat menindaklanjuti.
Ia menjelaskan, secara administrasi surat tersebut belum sampai ke tangannya.
“Bukan tidak kami sahuti, tapi saya selaku Sekretaris Komisi III memang belum menerima surat masuk dari teman-teman Aliansi. Kami juga mohon maaf, karena staf kami di Komisi III yang biasa menerima surat barusan saja minggu lalu meninggal dunia. Manusia biasa, mungkin ada halangan atau belum sempat diteruskan, kehilangan ini harus kita pahami,” ujarnya.

Setelah menerima aspirasi langsung hari ini, Komisi III segera mengambil langkah cepat. Pihaknya berencana melakukan kunjungan lapangan sore ini juga, tepatnya setelah shalat Asar.
“Kenapa kami ambil waktu hari ini? Karena besok agenda kami padat, banyak anggota yang masuk dalam Pansus. Makanya sore ini langsung kami kunjungi lokasi,” jelasnya.
Namun sebelum berangkat, pihaknya akan menghubungi terlebih dahulu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk hadir di lokasi. Hal ini dilakukan agar saat turun lapangan, semua pihak hadir, tidak hanya anggota dewan dan masyarakat pelapor.
“Kami tidak mau sampai di lokasi hanya ada kami dan yang membawa aspirasi, tapi yang punya tempat tidak hadir. Jadi nanti setelah shalat Asar kami hubungi dulu, dan panggil OPD bersama-sama untuk turun,” tambahnya.

Langkah kunjungan lapangan ini dipilih untuk menghindari perdebatan yang tidak jelas atau debat kusir. Menurutnya, baik pelapor, terlapor, maupun OPD seringkali merasa dirinya paling benar dan sudah sesuai aturan.
“Kalau langsung RDP, nanti di meja semua membela diri. Pelapor bilang melanggar, terlapor bilang sudah izin, OPD bilang sudah sesuai prosedur. Makanya kami mau turun langsung melihat kondisi di lapangan. Kalau betul melanggar Perda, Perwali, atau Undang-Undang, kami lihat sendiri buktinya,” tegasnya.
Jika di lapangan masalah bisa diselesaikan dan tidak ada temuan pelanggaran, maka proses tidak perlu dilanjutkan ke RDP. Namun jika ditemukan masalah atau pelanggaran yang tidak bisa diselesaikan di lokasi, barulah akan dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk selanjutnya memberikan rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah sebagai pihak eksekutor.

