BERITA

SMSI Konawe Selatan Resmi Didaftarkan di Kesbangpol, Komitmen Jalin Sinergi Lintas Sektor

×

SMSI Konawe Selatan Resmi Didaftarkan di Kesbangpol, Komitmen Jalin Sinergi Lintas Sektor

Sebarkan artikel ini
Sekretaris SMSI Konawe Selatan, Ramaluddin SH didampingi Bendahara SMSI, Ibrahim Isnan saat menyerahkan berkas keanggotaan dan legalitas SMSI Konawe Selatan di Kesbangpol. Pengurus SMSI diterima oleh Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Ormas, Ade Slamet S.Ip, Selasa (11/8/2026).

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyambangi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk memperoleh legalitas formal dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi kepengurusan SMSI tingkat Kabupaten Konsel, Selasa (11/8/2026).

Hal itu untuk menindaklanjuti keberadaan pengurus SMSI Konsel usai menerima Surat Keputusan (SK) Nomor: 012/KPTS/SMSI-SULTRA/IV/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Pengurus SMSI Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) masa bakti 2026–2029.

Ketua SMSI Konsel, Mahidin SH yang diwakili Sekretaris SMSI Konsel, Ramaluddin SH mengatakan SMSI adalah organisasi wadah resmi yang menaungi perusahaan-perusahaan pers atau media siber (media online/digital) di Indonesia. Organisasi ini merupakan salah satu konstituen resmi yang diakui oleh Dewan Pers.

“Melalui Surat Keputusan SMSI Sulawesi Tenggara, dengan terbentuknya SMSI Konsel maka SMSI Konsel perlu mendaftarkan secara resmi keberadaaan Organisasasi SMSI ini di Kesbangpol,” ungkap Rama (sapaannya) didampingi Bendahara SMSI Konsel, Ibrahim Isnan.

Lanjut Rama, kedatangannya bersama pengurus SMSI Konsel dengan tujuan melaporkan keberadaan SMSI sekaligus menyerahkan berkas-berkas untuk memenuhi persyaratan pendaftaran organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Konsel.

“Kedepan kita akan mendata perusahaan media siber yang ada di Kabupaten Konsel untuk bersama-sama membesarkan SMSI. Nantinya juga kita akan membantu perusahaan media siber anggota SMSI agar memenuhi syarat perusahaan media terverifikasi sebagaimana yang diminta oleh Dewan Pers,” kedepan.

Menurutnya, urusan SMSI bukan hanya produk Jurnalistik, tapi juga membangun perusahaan media yang sehat secara ekonomi serta bermartabat.

“Kami berharap keberadaan media siber yang tergabung dalam SMSI diakui secara administratif oleh instansi pemerintah. Membangun sinergi dan kemitraan strategis antara organisasi pers dengan pemerintah daerah dan mendukung program pemerintah daerah melalui penyebaran informasi yang profesional, edukatif, dan kredibel,” papar Rama.

Sementara itu, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Ormas Kesbangpol Konsel, Ade Slamet S.Ip mengatakan terima kasih kepada Pengurus SMSI Konsel yang sudah mendaftarkan organisasinya di Kesbangpol.

Ade sapaannya mengatakan semua organisasi kemasyarakatan yang beraktivitas di Kabupaten Konsel wajib melaporkan kepada Kesbangpol agar bisa memantau kegiatan-kegiatan yang dilakukan organisasi yang ada di daerah termasuk SMSI.

“Untuk di Konsel sendiri, SMSI adalah organisasi di bidang media yang pertama mendaftar di Kesbangpol. Saya ucapkan terima kasih kepada SMSI yang sudah mendaftar,” ujarnya.

Ia mengatakan setelah ini pihaknya akan memberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang selanjutnya bisa digunakan SMSI untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Konsel.

Ia berharap SMSI harus memberikan kontribusi bagi daerah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah lewat pemberitaannya.

“Kita harapkan ada kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan SMSI. Kita sebagai pemerintah siap bersinergi dengan SMSI,” harap Ade.


BACA JUGA :  Wabup Wahyu Hadiri Puncak HUT Kota Kendari, Bukti Nyata Sinergi Lintas Daerah di Sultra