HUKUM & KRIMINAL

Rokok dan Minuman Ilegal Diamankan Bea Cukai, Miliaran Rupiah Uang Negara Terselamatkan

×

Rokok dan Minuman Ilegal Diamankan Bea Cukai, Miliaran Rupiah Uang Negara Terselamatkan

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Kendari Amankan Rokok dan Minuman Ilegal.

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Bea Cukai Kendari terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara melalui pengawasan serta penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok dan minuman keras (miras).

Selama pelaksanaan Operasi ASAP yang berlangsung pada 1 Juni hingga 15 Juli 2026, Bea Cukai Kendari berhasil melakukan 42 kali penindakan terhadap rokok ilegal dan miras ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono menyatakan rangkaian penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 401.580 batang rokok illegal dan 180,2 liter Miras ilegal.

“Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp693.904.000,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp463.813.000,” ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).

Sementara itu, kata Taufik, secara keseluruhan selama periode 1 Januari hingga 21 Juli 2026, Bea Cukai Kendari telah melakukan 201 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Penindakan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota, dengan rincian Kota Kendari sebanyak 96 kali penindakan, Kota Baubau 36 kali, Kabupaten Muna 14 kali, Kabupaten Konawe 13 kali, Kabupaten Konawe Selatan 13 kali, Kabupaten Bombana 6 kali, Kabupaten Buton Utara 6 kali, Kabupaten Buton Selatan 5 kali, Kabupaten Buton 3 kali, Kabupaten Buton Tengah 3 kali, Kabupaten Kolaka 3 kali, serta Kabupaten Muna Barat sebanyak 2 kali penindakan,” jelas Taufik.

Dari seluruh penindakan tersebut, lanjut Taufik, petugas berhasil mengamankan 2.952.320 batang rokok ilegal serta 655,24 liter miras ilegal. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp4.869.045.000,00, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp3.118.805.000,00.

Selain berhasil mengamankan Barang Kena Cukai ilegal dan menyelamatkan potensi penerimaan negara, penegakan hukum di bidang cukai yang dilakukan Bea Cukai Kendari juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai (Ultimum Remedium) sebesar Rp447.857.000,00 sebagai bentuk penegakan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.

“Capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Kendari dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Taufik.

Taufik bilang, Bea Cukai Kendari akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan melalui operasi pasar, patroli darat, serta penindakan berbasis informasi intelijen guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Selain melakukan penegakan hukum, Bea Cukai juga terus mengedepankan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai,” imbuhnya.

Melalui langkah-langkah tersebut, Taufik berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan secara signifikan sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, persaingan yang adil, perlindungan terhadap masyarakat, serta optimalisasi penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.

Bea Cukai Kendari juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Perlu ditegaskan bahwa Bea Cukai tidak pernah mengadakan pengumpulan uang, iuran, sumbangan, atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat di luar mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai dan meminta sejumlah uang melalui telepon, pesan singkat, media sosial, maupun cara lainnya, masyarakat diharapkan tidak menindaklanjuti permintaan tersebut dan segera melakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi resmi Bea Cukai atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Owner Travelina dan TRG Terancam Dijerat UU Haji dan Umrah