KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari menggelar rapat pembahasan  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kendari Tahun 2025 bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), di Ruang Aspirasi DPRD Kendari, Selasa (14/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD Kendari terus mendalami persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditemukan fakta bahwa target pendapatan dari Bapenda yang ditetapkan sekitar Rp 40 Miliar rupiah, hingga saat ini baru tercapai sekitar Rp 20 miliar rupiah atau belum mencapai 50 persen.

“Kita rekomendasikan untuk menghadirkan TAPD supaya bisa kita pertanyakan soal fiskal dan pendapatan. Di mana sebenarnya kendalanya sampai target tidak tercapai?,” ujar Ketua Pansus DPRD Kendari, Muslimin T.
Rapat ini juga menampung berbagai masukan konstruktif dari anggota, antara lain dari Nasruddin dan Alastum. Mereka menyarankan agar pengelolaan pendapatan ke depan tidak terpisah-pisah, melainkan disatukan agar lebih terarah dan maksimal.
“Ada usulan supaya dibuat satu pengelola, bisa dalam bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), UPT, atau bahkan model Perusahaan Daerah (Perusda) seperti contoh yang sudah berhasil diterapkan di Makassar untuk pengelolaan parkir. Tujuannya agar pendapatan bisa meningkat signifikan,” jelasnya.

Senada dengan itu, Zulham Damu juga menekankan pentingnya kemandirian fiskal. Ia mengingatkan agar daerah tidak terlalu bergantung pada Dana Transfer dari pusat, karena jika selalu mengharap bantuan luar, sulit bagi daerah untuk maju secara mandiri.
Dalam pembahasan, terungkap sejumlah kendala utama yang membuat pendapatan daerah belum maksimal:
1. Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
– Salah satu sumber besar, yaitu retribusi kendaraan bermotor, bukan dipungut langsung oleh Kota, melainkan sistem bagi hasil dari Pemprov. Padahal target ditetapkan sekitar Rp 100,2 miliar, namun realisasi yang masuk ke Kota Kendari hanya sekitar Rp 83 miliar. Ini menjadi salah satu faktor utama kekurangan target.
2. Belum Optimalnya Penagihan ke UMKM
– Masih banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum terkontrol penagihannya. Mereka beralasan bahwa lokasi usaha berada di luar bahu jalan, sehingga merasa tidak wajib membayar. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang jelas, bisa berupa Peraturan Walikota (Perwal), agar aparat memiliki kekuatan hukum untuk menagih.

3. Cakupan Retribusi Sampah yang Belum Merata
– Kebijakan retribusi sampah sebesar Rp21.000 yang diterapkan kemarin, baru dikenakan kepada kalangan pengusaha, UMKM, dan perhotelan. Sementara untuk masyarakat umum secara keseluruhan belum diterapkan, sehingga potensi pendapatannya belum maksimal terserap.
Rapat hari ini, kata dia, akan dilanjutkan dan dijadwalkan kembali pada Senin mendatang.
“Pada pertemuan nanti, Pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meminta keterangan lebih detail dan mencari solusi bersama agar kendala-kendala tersebut bisa diperbaiki di masa mendatang,” tutupnya.

