BERITA

Masa Jabatan Kades jadi Delapan Tahun, Pemda Konsel Sodorkan Raperda ke Dewan

×

Masa Jabatan Kades jadi Delapan Tahun, Pemda Konsel Sodorkan Raperda ke Dewan

Sebarkan artikel ini
Paripurna Penyerahan Raperda Perubahan Tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa di Aula DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Senin (6/7/2026).

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah tentang Desa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan.

Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Aula Rapat Utama DPRD Konsel, Senin (6/7/2026).

Sambutan tertulis Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo S.Sos M.Si dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Konawe Selatan, H. Wahyu Ade Pratama Imran SH.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Hamrin S.Kom M.Ap dan dinyatakan kuorum karena dihadiri oleh 21 dari total 35 anggota dewan sesuai ketentuan Pasal 82 Ayat 3 Peraturan Tata Tertib Dewan.

Perubahan regulasi ini merupakan penyesuaian kedua (setelah perubahan pertama pada 2017) menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 2026.

Beberapa poin esensial yang diatur meliputi, masa jabatan Kepala Desa resmi bertambah dua tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal dua periode.

Kesejahteraan Perangkat Desa, pemberian kepastian hukum, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan bagi perangkat desa.

Perda ini akan menjadi payung hukum utama pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Konawe Selatan tahun ini, yang akan diikuti oleh 27 desa reguler dan 3 desa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dalam sambutan yang dibacakan Wabup Wahyu Ade Pratama, diuraikan pula mengenai kondisi anggaran desa yang mengalir ke 336 desa di Konawe Selatan.

“Terjadi penurunan pada total Dana Desa se-Indonesia pada tahun 2026 menjadi sebesar Rp60,57 triliun, yang ikut dirasakan pula oleh Kabupaten Konawe Selatan di mana alokasi kita menurun menjadi Rp 91.953.089.000 dari tahun 2025 yang sebesar Rp250.510.984.000,” sebut Wahyu.

Penurunan nominal bantuan Dana Desa pada tahun 2025 dan 2026 ini disebabkan oleh fokus kebijakan pusat pada percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Meski demikian, lanjutnya, Pemkab Konsel memastikan program-program prioritas skala desa tidak akan terganggu.

Seperti Program Penanganan Stunting, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan
Program Ketahanan Pangan.

Di akhir sambutan, Bupati melalui Wakil Bupati menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran legislatif yang bersedia memproses dan membahas Raperda ini demi kemajuan masyarakat di tingkat akar rumput.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten 1 dan 2 Setda Konsel, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris Dinas, Kepala Bidang di lingkup Pemkab Konsel, serta insan pers.

BACA JUGA :  Anggota DPD-RI, Leni Andriani Surunuddin Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid di Desa Ulusena