Oleh : Ummu Adifa
OPINI (SULTRAAKTUAL.ID) – Dalam beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan di Indonesia berulang kali diwarnai kabar yang mengusik nurani. Ada guru yang dihina, bahkan dipukul oleh siswa. Juga ada guru yang diancam oleh orang tua, bahkan dilaporkan ke ranah hukum karena memberi sanksi disiplin. Ada guru yang mengalami tekanan psikologis hingga enggan menegur murid, ada pula yang memilih diam demi menghindari konflik.
Baru-baru Peristiwa serupa kembali terjadi. Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan sejumlah siswa menunjukkan sikap tidak pantas terhadap seorang guru di dalam ruang kelas. Dalam rekaman tersebut, para siswa terlihatnya mengejek hingga melakukan gestur acungan jari tengah yang dinilai melecehkan sosok yang seharusnya dihormati.
Dari kasus tersebut Sekolah sudah memberikan skorsing selama 19 hari. Namun, menurut gubernur jawa barat Dedi Mulyadi menilai sanksi tersebut belum tentu menjadi solusi terbaik dalam membentuk karakter siswa. Ia mengusulkan bentuk hukuman yang lebih edukatif dan berdampak langsung pada perubahan perilaku.
Melihat dari kasus tersebut kita bisa melihat kondisi dunia pendidikan saat ini yang mengalami krisis moral yang di sebabkan sekuler – liberal yang menjadi asas dalam dunia pendidikan sehingga menghasilkan karakter peserta didik yang tidak bermoral/beradap ,selain itu karena pengaruh media sosial yang ingin menjadi viral di media sosial siswa melakukan konten di sekolah tanpa melihat apakah itu baik untuk itu buat konten atau tidak,sehingga guru menjadi sasaran media konten buat siswa dan lupa untuk menjaga martabat guru.
Dan kejadian ini menunjukkan bukti lemahnya wibawa guru di hadapan siswa. Mengapa siswa merasa “berani” melakukan hal tersebut? Apakah karena sanksi sekolah selama ini terlalu lembek atau guru tidak berdaya pada siswa yang berbuat salah karena takut dituntut jika menegurnya? Padahal Pemerintah sering menggaungkan “Profil Pelajar Pancasila”, kasus ini menjadi tamparan keras bahwa program-program tersebut baru sebatas formalitas administratif di atas kertas.
Padahal sejatinya sebagai seorang murid harusnya memandang guru dengan penuh penghormatan dan memuliakan mereka. Karena biar bagaimanapun mereka adalah orang mengajarkan ilmu, mengenalkan kebaikan dan juga membimbing kearah yang baik.
Dalam pandangan islam, pendidikan tak dipandang pada apa yang terpampang diatas kertas. Melainkan sejauh mana kepribadian islam tertancap pada setiap individu siswa. seorang guru dipandang sebagai orang yang berilmu (ulama) , yang mana dengan ilmu tersebut mengantarkan pada kemuliaan karena syariat telah memuliakan mereka. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW :
“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sesungguhnya nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, namun mereka mewariskan ilmu. Maka siapa pun yang mengambilnya, ia telah mengambil keberuntungan yang banyak.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Maka ketika islam diterapkan tak akan kita dapatkan potret pendidikan yang memperlakukan guru layaknya guru diperlakukan hari ini.
Namun Solusi praktiks dari persoalan diatas,yaitu pertama yang harus di lakukan merubah asas dunia pendidikan saat ini dengan Kurikulum yang dibangun berlandaskan akidah Islam untuk mencetak generasi yang memiliki Kepribadian Islam (Syakhshiyah Islamiyyah), yaitu pola pikir dan pola sikap yang sesuai syariat. Kedua Negara harus menyaring konten digital yang merusak moral, seperti tayangan yang mencontohkan pembangkangan, pelecehan atau kekerasan , ketiga Penerapan sistem sanksi Islam yang berfungsi sebagai Penebus (Jawabir) dosa bagi pelaku dan Pencegah (Zawajir) bagi orang lain agar tidak melakukan hal serupa.
Sanksi ini harus memberikan efek jera yang nyata namun tetap adil sesuai syariat. Ke empat Dalam Islam, guru diposisikan sebagai sosok mulia yang mendapatkan penghargaan tinggi dan penghidupan yang sangat layak dari negara, sehingga wibawa mereka terjaga di mata murid dan masyarakat.
Dengan di laksanakan solusi tersebut dunia pendidikan kita akan menjadi lebih baik lagi dan tidak akan menimbulkan persoalan bagi guru dan peserta didik.

