KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., resmi melantik 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional dari empat wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra). Prosesi pelantikan kepengurusan periode 2026–2031 tersebut berlangsung di Hotel Claro Kendari, Rabu (23/9/2026) malam.
Empat wilayah yang dilantik meliputi DPD PERADI Profesional Kendari di bawah kepemimpinan M. Kamal, DPD Kolaka yang diketuai Sendy Fery Yoesoef, DPD Andoolo dipimpin Tajudin Sido, serta DPD Baubau yang diketuai Mawaki. Agenda strategis ini turut dihadiri langsung oleh Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.
Dalam arahannya, Prof. Harris menegaskan bahwa ekspansi organisasi ini bukan sekadar acara seremoni penataan struktur, melainkan harus diterjemahkan menjadi daya dorong nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat luas.
Guru besar Universitas Negeri Makassar itu menekankan, peran seorang advokat tak boleh kaku dan baru bergerak saat persidangan dimulai. Fungsi pencegahan dan edukasi justru menjadi benteng utama.
“PERADI Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Prof. Harris.
Ia juga berpesan agar seluruh jajaran pengurus memegang teguh marwah hukum sebagai alat pengayom, bukan sarana intimidasi.
“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” tegasnya.
Kemitraan Tanpa Gadai Independensi
Pelantikan empat DPD sekaligus ini menjadi sinyal kuat konsolidasi organisasi PERADI Profesional di Bumi Anoa. Selain memperluas jangkauan layanan hukum, lembaga ini juga terus mendorong kolaborasi dengan perguruan tinggi.
Prof. Harris meminta para pengurus di daerah cekatan membangun sinergi bersama para pemangku kepentingan –mulai dari Pemda, DPRD, kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga dunia usaha. Namun, ia memberi catatan khusus agar pola kemitraan tersebut tidak menggerus sikap kritis dan independensi organisasi.
“Sinergi tidak berarti kehilangan independensi. PERADI Profesional harus mampu menjadi mitra pemerintah sekaligus tetap independen dalam memberikan pandangan hukum apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat,” ungkap Harris.
Ia mengingatkan, tolok ukur kesuksesan kepengurusan tak pernah dihitung dari seberapa hangat hubungan pengurus dengan lingkaran kekuasaan, melainkan seberapa besar dampak yang bisa dirasakan masyarakat kecil.
“Ukuran keberhasilan kepengurusan bukan diukur dari seberapa dekat dengan kekuasaan atau seberapa banyak jabatan yang dimiliki, melainkan seberapa besar manfaat kehadiran organisasi bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

