BERITA

Konsorsium Sultra untuk Routa Desak PT SCM Bangun Smelter dan Bongkar Dugaan Pelanggaran PT SCM di Routa

×

Konsorsium Sultra untuk Routa Desak PT SCM Bangun Smelter dan Bongkar Dugaan Pelanggaran PT SCM di Routa

Sebarkan artikel ini
Ketua DPP MAT Sulawesi Tenggara, Abdul Sahir saat berorasi menuntut pembangunan Smelter Perusahaan Pertambangan PT SCM yang beroperasi di Routa Kabupaten Konawe, Senin (27/4/2026).

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Konsorsium Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk Routa menggelar aksi unjuk rasa di Perempatan Lampu Merah MtQ Kota Kendari, Senin (27/4/2026).

Mereka mendesak agar Perusahaan Tambang PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang beraktivitas di Routa Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara merealisasikan pembangunan Smelter.

Ketua DPP Masyarakat Adat Tolaki (MAT) Sultra, Abdul Sahir menegaskan agar pembangunan Smelter di Routa bukan sekadar janji korporasi.

Menurut Abdul Sahir, pembangunan Smelter yang dijanjikan oleh PT SCM merupakan mandat yang tertuang Dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan status Proyek Strategis Nasional (PSN).

Konsorsium Sultra untuk Routa menilai jika smelter tidak dibangun, maka hilirisasi hanya menjadi slogan, produksi 27 juta ton hanyalah percepatan eksploitasi, rakyat hanya menerima debu, konflik, dan kerusakan, bukan nilai tambah.

“Ekspansi produksi tanpa realisasi smelter adalah bentuk wanprestasi moral dan pengingkaran terhadap komitmen AMDAL,” ungkap Abdul Sahir.

Dia menegaskan bahwa situasi di Routa di Konawe hingga Konawe Utara telah memasuki fase krisis ekologis serius.


“Di wilayah hulu Sungai Lalindu (Routa) hingga hilir di Konawe Utara, telah terjadi sedimentasi masif akibat pembukaan hutan dan aktivitas tambang di daerah tangkapan air. Perubahan warna sungai menjadi cokelat-merah akibat material lumpur tambang. Banjir berulang dan semakin ekstrem. Luapan lumpur ke sawah dan kebun warga, menyebabkan gagal panen. Pendangkalan sungai dan Banjir kiriman dari Routa ke Konawe Utara,” paparnya.

Secara ilmiah, kata dia, pembukaan hutan di daerah tangkapan air meningkatkan limpasan permukaan, mempercepat erosi, dan mengirim sedimen dalam jumlah besar ke sungai.

“Ini bukan bencana alam semata. Ini adalah krisis ekologis akibat tata kelola tambang yang amburadul dari SCM dan PT Merdeka,” ulasnya.

Pihaknya pun mempertanyakan terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT SCM tahun 2026 sebesar 27 juta ton ditengah Smelter yang belum terealisasi.

Selain itu lanjut Abdul Sahir potensi sanksi administratif kawasan hutan kurang lebih 8.447,28 hektar.

“Bagaimana mungkin produksi dinaikkan ketika kewajiban fundamental belum dipenuhi?. Ini bukan sekadar inkonsistensi. Ini adalah preseden buruk dalam penegakan hukum pertambangan,” tegas Abdul Sahir.

Menurutnya bahwa konflik di Routa bukan sekadar konflik investasi, melainkan konflik hak asasi manusia dan eksistensi masyarakat adat.

Saat ini, kata Abdul Sahir, Masyarakat Adat Tolaki mempertahankan wilayah adat sebagai ruang hidup turun-temurun. Diantaranya, hutan, kebun, dan sumber air.

BACA JUGA :  La Ode Darwin Agendakan Rotasi Kadis Usai Lantik Pejabat Eselon III dan IV Pekan Depan


“Ini adalah hak konstitusional, bukan pelanggaran hukum. Maka dengan ini Sikap Lembaga Adat Tolaki menegaskan bahwa wilayah Routa adalah wilayah adat yang sah dan hidup. Setiap aktivitas tanpa persetujuan masyarakat adat merupakan pelanggaran prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent),” ungkapnya.

Tak hanya itu, Abdul Sahir mengklaim adanya dugaan pelanggaran HAM sistematis PT SCM seperti pembatasan akses ruang hidup masyarakat adat, kerusakan lingkungan yang menghilangkan sumber penghidupan, tidak adanya partisipasi bermakna dalam pengambilan keputusan dan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Abdul Sahir menduga adanya kriminalisasi warga adat. Seperti petani diproses pidana di tanah yang mereka kelola turun-temurun. Wilayah adat diklaim sebagai konsesi. Pendekatan represif menggantikan dialog.

“Ini bukan penegakan hukum. Ini adalah kriminalisasi terhadap perjuangan hidup,” pandang Abdul Sahir.

Olehnya itu, Konsorsium Sultra untuk Routa mendesak :

1. Bangun Smelter Sekarang, Sesuai Mandat AMDAL dan Status PSN. Tanpa Smelter, ekspansi produksi harus dihentikan.

2. Audit Total dan Terbuka PT SCM (Kepatuhan kehutanan, PNBP, AMDAL, Status PSN, PPM/CSR, Komitmen hilirisasi, dan RKAB)

3. Hentikan Manipulasi Narasi PPM. PPM tidak boleh menjadi alat legitimasi semu.

4. Prioritaskan Hak Rakyat Routa dan Laksanakan sesuai Peraturan. Minimal 30 persen tenaga kerja lokal, Peluang pengusaha lokal 30 persen, peluang keterlibatan manajemen, Penyelesaian konflik lahan, Ganti rugi tanpa intimidasi.

5. Hentikan Kriminalisasi dan Lindungi Pembela HAM. Negara wajib melindungi rakyat, bukan menekan mereka.

Gerakan Rakyat Routa tersebut adalah perlawanan murni dari rakyat yang tertindas bukan gerakan pesanan atau tunggangan kepentingan mana pun. Solidaritas terdiri dari DPP MAT, DPP LAT, Aliansi Masyarakat Routa, POSKOHAM, LBH HAMI, Fordati, GMNI Sultra, GMNI Kendari, GMKI Kendari, HMI Kendari, IMM Kendari, PMII Kendari, LMND Kendari, Wonua Ndiniso, dan PMKRI Kendari Sultra.




BACA JUGA :  Ikuti Forum ASWAKADA, Wabup Wahyu Nilai Wadah Menjalin Kolaborasi Lintas Daerah
error: Content is protected !!