MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Teguran keras Bupati Muna Barat Laode Darwin kepada jajaran Inspektorat menjadi sorotan dalam apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (5/10/2026).
Di hadapan para ASN, Darwin mempertanyakan pola kerja Inspektorat yang disebut melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan kepala sekolah tanpa terlebih dahulu melaporkan maupun berkoordinasi dengan pimpinan daerah.
Bagi Darwin, persoalannya bukan terletak pada hak Inspektorat melakukan pengawasan, melainkan pada cara kewenangan tersebut dijalankan.
Pengawasan memang menjadi tugas utama Inspektorat. Namun, kewenangan itu tidak boleh diterjemahkan sebagai kebebasan untuk bergerak tanpa koordinasi dalam struktur pemerintahan daerah.
“Tugas Anda itu sudah benar untuk melakukan pengawasan dan kontrol, tetapi prosedurnya yang keliru. Sebelum turun melakukan pemeriksaan, harus ada konsultasi dan izin dari pimpinan, serta setelah pemeriksaan harus ada laporan resmi,” tegas Darwin.
Pernyataan itu sekaligus menjadi peringatan agar fungsi pengawasan internal tidak berkembang menjadi kekuasaan yang berjalan sendiri.
Darwin mengingatkan, Inspektorat merupakan bagian dari sistem pemerintahan daerah. Karena itu, pelaksanaan tugas pengawasan harus tetap berada dalam mekanisme koordinasi dengan bupati dan wakil bupati.
”Pemeriksaan boleh dilakukan. Kontrol harus berjalan. Temuan harus ditindaklanjuti. Tetapi seluruhnya harus memiliki prosedur yang jelas,” bebernya.
Sebab, ketika sebuah lembaga pengawasan bergerak tanpa komunikasi dengan pimpinan, maka yang muncul bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga potensi kegaduhan dalam birokrasi.
Di sinilah teguran Darwin menemukan konteksnya.
Ia tidak mempersoalkan Inspektorat melakukan pemeriksaan. Yang dipersoalkan adalah mengapa pemeriksaan bisa dilakukan tanpa adanya laporan dan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan daerah.
Darwin bahkan mengingatkan agar Inspektorat tidak bertindak layaknya lembaga “superpower” yang merasa dapat berjalan sendiri tanpa perlu menjelaskan agenda dan hasil kerjanya kepada pimpinan.
Mengawasi Bukan Berarti Mencari Kesalahan
Lebih jauh, Darwin ingin mengubah cara pandang terhadap fungsi Inspektorat.
Menurutnya, Inspektorat seharusnya tidak hanya hadir untuk mencari kesalahan setelah sebuah persoalan terjadi. Lembaga pengawasan internal harus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencegah terjadinya kesalahan sejak awal.
Kepala desa, kepala sekolah dan perangkat pemerintahan lainnya membutuhkan pengawasan sekaligus pembinaan.
Jika ditemukan kekeliruan dalam administrasi atau pengelolaan keuangan, maka fungsi pertama yang harus dikedepankan adalah memberikan koreksi dan memastikan kesalahan tersebut tidak berulang.
Dengan pendekatan seperti itu, Inspektorat tidak hanya menjadi “pencari temuan”, tetapi menjadi penjaga agar pemerintahan tidak terjebak dalam kesalahan yang sama.
Pengawasan yang ideal bukan membuat aparatur takut bekerja.
Sebaliknya, pengawasan harus membuat aparatur lebih tertib, lebih hati-hati dan lebih memahami aturan.
Teguran Bupati Darwin kemudian berlanjut pada instruksi evaluasi.
Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM Muna Barat diminta mengevaluasi kinerja Inspektorat. Jika dari evaluasi tersebut ditemukan adanya pelanggaran prosedur kerja, Darwin meminta agar langkah tegas dilakukan sesuai ketentuan.
Instruksi ini menjadi penting karena persoalan tersebut menyangkut tata kelola internal pemerintahan.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi hanya sebatas miskomunikasi, lemahnya koordinasi, atau memang terdapat prosedur kerja yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Publik pada akhirnya membutuhkan jawaban yang objektif.
Bukan sekadar siapa yang salah, tetapi apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana sistem pengawasan pemerintah daerah akan diperbaiki.
Kritik untuk Memperkuat Pengawasan
Teguran Bupati terhadap Inspektorat semestinya tidak dibaca sebagai upaya melemahkan lembaga pengawasan.
Justru sebaliknya, Inspektorat yang kuat dibutuhkan untuk memastikan pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah berjalan sesuai aturan. Tetapi kekuatan itu harus berdiri di atas prosedur, koordinasi dan pertanggungjawaban.
Sebab, pengawasan tanpa koordinasi bisa melahirkan kegaduhan, sementara pemerintahan tanpa pengawasan bisa membuka ruang penyimpangan.
Keduanya harus berjalan beriringan. Bupati membutuhkan Inspektorat yang berani mengingatkan. Inspektorat membutuhkan pimpinan yang memberikan ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan. Dan aparatur di bawahnya membutuhkan kepastian bahwa setiap pemeriksaan dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas.
Bupati Darwin Tegur Inspektorat Daerah, Lakukan Pemeriksaan Tanpa Koordinasi Pimpinan

