MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Sinergi Pemerintah Kabupaten Muna Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus diperkuat dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini ditandai dengan penyerahan sertipikat tanah secara simbolis kepada masyarakat pesisir Desa Barakkah dan Desa Pajala, Selasa (27/10/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Barat, Ibrahim Rasimu, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setyawan. Sebanyak 4.063 bidang tanah dinyatakan siap diserahkan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Ibrahim Rasimu menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, sertipikasi tanah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan konflik pertanahan.
“Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan sertipikat secara simbolis di Desa Barakkah dan Desa Pajala. Total 4.063 bidang siap diserahkan. Ini merupakan capaian luar biasa,” ungkap Ibrahim.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan sertipikat elektronik menjadi bagian penting dalam transformasi layanan pertanahan, terutama untuk meningkatkan keamanan dan akurasi data kepemilikan tanah.
Dengan adanya sertipikat, masyarakat diharapkan semakin terlindungi secara hukum dan memiliki dasar yang kuat dalam mengelola serta memanfaatkan aset tanahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setyawan, menegaskan bahwa penyerahan sertipikat bukanlah akhir dari proses pelayanan pertanahan, melainkan awal untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.
Ia berharap sertipikat tanah tidak sekadar disimpan sebagai dokumen kepemilikan, tetapi dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan keluarga, dan mendukung pendidikan anak-anak.
“Kami berharap sertipikat tanah ini bukan sekadar kertas yang disimpan di lemari. Sertipikat harus menjadi sumber kehidupan, modal usaha, dan modal untuk menyekolahkan anak,” tegas Romandhona.
Menurutnya, masyarakat pesisir Desa Barakkah dan Desa Pajala yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan dan petani memiliki potensi besar untuk mengembangkan usaha berbasis sumber daya lokal.
“Dari tanah yang legal, lahir usaha olahan ikan dan wirausaha baru. Dari sertipikat yang dimanfaatkan sebagai agunan secara produktif, anak-anak kita bisa memperoleh kesempatan untuk mengenyam pendidikan lebih tinggi. Itulah tujuan akses pascasertipikasi,” tambahnya.
Romandhona menekankan bahwa program pertanahan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tidak hanya melalui kepastian hukum, tetapi juga melalui terbukanya peluang usaha dan peningkatan kesejahteraan.
Untuk mewujudkan manfaat ekonomi setelah sertipikat diterima, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat turut mendorong kolaborasi lintas sektor melalui program pemberdayaan masyarakat.
Dinas yang dipimpin Sukarti Likra memberikan penyuluhan mengenai pengolahan hasil tangkapan ikan menjadi produk bernilai tambah. Upaya ini diharapkan dapat membuka peluang usaha baru, meningkatkan nilai jual hasil perikanan, serta memperkuat pendapatan keluarga nelayan.
Rumah BUMN Muna Barat yang dipimpin Aldirsas turut memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam mengakses permodalan, meningkatkan kualitas produksi, memperkuat kelembagaan usaha, hingga memperluas pemasaran melalui platform digital.
Kolaborasi ini diharapkan mampu menjembatani kepemilikan aset tanah dengan pengembangan usaha produktif, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya.

