BERITA

BNN Kota Kendari Edukasi Pelajar SMPN 19 Kendari, Usung Tema Sayangi Diri Tolak Narkoba

×

BNN Kota Kendari Edukasi Pelajar SMPN 19 Kendari, Usung Tema Sayangi Diri Tolak Narkoba

Sebarkan artikel ini
BNN Kota Kendari menggelar sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi 45 siswa SMP Negeri 19 Kendari, Selasa (27/10/2026).

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika terus diperkuat oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari melalui edukasi di lingkungan pendidikan.

Kali ini, BNN Kota Kendari menggelar sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi 45 siswa SMP Negeri 19 Kendari, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan itu Mengusung tema “Sayangi Diri, Tolak Narkoba”, kegiatan ini mengajak para pelajar untuk lebih peduli terhadap diri sendiri, memahami bahaya narkoba, serta berani mengambil keputusan yang tepat demi masa depan.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala SMPN 19 Kendari, Agus Salam, S.Pd., MBA. Selanjutnya, materi disampaikan oleh Jafar B. Aman, S.Psi., Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Kota Kendari. Dalam pemaparannya, peserta diberikan edukasi mengenai pentingnya mengenali bahaya narkoba bagi kesehatan, keberlangsungan pendidikan, serta masa depan generasi muda.

Kepala BNN Kota Kendari, Isamuddin SH MH mengatakan melalui kegiatan ini, para siswa juga didorong untuk membangun sikap disiplin, bertanggung jawab, dan berani mengambil keputusan yang tepat ketika menghadapi ajakan atau tekanan dari lingkungan yang berpotensi menjerumuskan pada penyalahgunaan narkoba.

“Kemampuan untuk berkata ‘tidak’ terhadap narkoba menjadi salah satu langkah penting dalam melindungi diri dan mewujudkan cita-cita,” ujar Isamuddin.

Dia menuturkan pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BNN Kota Kendari dalam membangun ketahanan diri pelajar sejak dini, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Lainnya dan Prekursor Narkotika.

BNN Kota Kendari berharap edukasi ini tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi semata, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari melalui perilaku positif, pergaulan yang sehat, serta keberanian menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Pelajar juga diharapkan mampu menjadi agen perubahan dengan mengajak teman sebaya untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama menjaga lingkungan sekolah tetap aman, sehat, dan produktif,” tambahnya.

BACA JUGA :  Inspektorat Konawe Utara Belajar Pengelolaan Keuangan di Muna Barat
error: Content is protected !!