KOLAKA UTARA (SULTRAAKTUAL.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid di Desa Patikala Kecamatan Lasusua Kolaka Utara. Penetapan tersebut diumumkan, Selasa (26/8/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar, mengatakan ketiga tersangka berinisial TS, M, dan T. Mereka diduga terlibat dalam mangkraknya pembangunan masjid yang seharusnya menjadi fasilitas ibadah masyarakat setempat.
“Salah satu dari ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Sekda Kolaka Utara periode 2019–2025,” ungkap Zul.
Ia menjelaskan, mantan Sekda tersebut berperan sebagai ketua tim pembangunan masjid. Dalam perannya, ia diduga kuat memiliki keterlibatan langsung dalam penyalahgunaan anggaran.
“Kasus dugaan korupsi pembangunan masjid ini merugikan negara sebesar Rp1.051.398.000,” jelas Zul.
Saat ini, Kejari Kolut masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Sementara itu, ketiga tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Uang Bangun Masjid Diduga Dikorupsi, Mantan Sekda Kolaka Utara jadi Tersangka
