MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 di Desa Lalemba Kecamatan Lawa Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai polemik.
Kepala Desa Lalemba, La Kondo diduga tidak transparan dan minim keterbukaan informasi, terutama terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran DD.
Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran Negara itu tidak pernah ada rapat evaluasi terkait pekerjaan yang telah dan sedang berjalan. Kondisi ini menyulitkan masyarakat untuk memantau dan memberikan masukan terhadap penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan bersama.
Kejanggalan Proyek dan Pelibatan TPK yang non-transparan
La Ode Pure, sebagai perwakilan masyarakat, secara tegas menyoroti beberapa proyek yang dianggap janggal.
Salah satunya adalah proyek pembuatan pagar pekarangan sepanjang 900 meter dengan anggaran Rp150 juta. Meski anggaran terlihat besar, pengadaan material penting seperti paku, cat, tiang induk, dan batu dudukan tiang justru dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang alokasi anggaran dan transparansi penggunaannya.
Selain itu, proyek pembuatan TPQ juga menjadi sorotan. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek ini, seharusnya menggunakan molen untuk proses pencampuran material. Namun, di lapangan, pengerjaan justru hanya dilakukan secara manual, mengindikasikan kemungkinan adanya pengurangan spesifikasi atau ketidaksesuaian dengan RAB yang telah ditetapkan.
“Masyarakat juga mengeluhkan minimnya pelibatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang independen dan transparan. TPK yang ada, menurut laporan, ditunjuk langsung oleh Kepala Desa tanpa melalui forum musyawarah desa. Yang lebih mengkhawatirkan, TPK yang terlibat adalah perangkat desa itu sendiri, memunculkan potensi konflik kepentingan dan memperburuk dugaan ketidaktransparanan dalam pengawasan proyek,” ungkapnya, Selasa (20/5/2025).
Ia menjelaskan, proses keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, pengelolaan dana desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta berbagai peraturan turunannya yang menekankan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran desa.
“Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dapat menjadi objek investigasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tambahnya.
Masyarakat Desa Lalemba berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti keluhan ini dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Lalemba demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.