DAERAH

Tokoh Pemuda Kasimpa Jaya Duga Ada Pelanggaran Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa di Kasimpa Jaya

×

Tokoh Pemuda Kasimpa Jaya Duga Ada Pelanggaran Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa di Kasimpa Jaya

Sebarkan artikel ini
Munawar

MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Polemik di Desa Kasimpa Jaya Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara makin kian memanas setelah adanya klarifikasi dari kepala desa dan sekretaris desa bahwa tuduhan penggelapan Dana Desa tahun 2022-2024 itu adalah keliru dan tidak berdasar.

Munawar, salah satu pemuda Desa Kasimpa Jaya menilai bahwa penyampaian Pemerintah Desa dalam penganggaran kegiatan penimbunan pelataran parkir pasar, pembangunan talud pasar, pembangunan rehab pasar dan talud pasar yang di alihkan ke pembangunan drainase adalah merupakan tindakan menyalahi aturan perundang-undangan.

Sebagai negara hukum yang sepatutnya segala tindakan penyelenggara negara sudah sepatutnya sesuai dengan koridor hukum yg dimana dalam hal ini UU no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa khususnya Pasal 24 yang menegaskan asas penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Pengalihan pembangunan rehabilitasi pasar, dan pembangunan talud menjadi pembangunan drainase harus di tetapkan melalui peraturan desa (PerDes) menjadi perubahan APB desa dan harus melalui mekanisme seperti mengadakan musyawarah desa untuk membahas penetapan peraturan desa tentang perubahan RKPDesa bersama BPD serta melakukan penyusunan perubahan APBDes sesuai dengan perubahan RKPDesa yang telah ditetapkan.

“Ada prosedur yang tidak dijalankan, dalam perubahan pekerjaan harus dibahas bersama dalam forum musyawarah,” ungkapnya.

Mantan ketua DPM FH-UHO tersebut menyampaikan Pengambilan keputusan sepihak tanpa melibatkan warga dalam musyawarah desa atau forum resmi lainnya menunjukkan arogansi birokrasi.

Padahal, dalam sistem pemerintahan desa, partisipasi masyarakat adalah ruh dari setiap kebijakan pembangunan, sebagai mana di sebutkan dalam pasal 68 ayat 1 huru (a) UU nomor 6 tahun 2014 Masyarakat Desa berhak: meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 80 ayat 1 juga menjelaskan Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.

Mekanisme perubahan APB desa telah di atur dalam Pasal 40 peraturan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa Ayat (1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APBDesa apabila terjadi pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan Desa, pelampauan atau tidak tercapainya alokasi belanja Desa, dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis kegiatan dan antar kegiatan.

Ayat (4) Perubahan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.

“Pengalihan kegiatan (misalnya dari rehab pasar ke drainase) termasuk dalam kategori perubahan kegiatan dan anggaran, yang harus ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDes,” tambahnya.

Justru yang terjadi kata Munawar, masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pembahasan perubahan APB desa tersebut. Yang seharusnya Perubahan APB desa Wajib di sosialisasikan dan di pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui musyawarah desa (Musdes).

“Artinya jika pengalihan dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa keterbukaan, maka itu melanggar ketentuan Pasal 40 Permendagri 20 nomor 2018, pasal 68 dan pasal 80 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Bupati Surunuddin Serahkan 37 SK Perpanjangan Penugasan Kades
error: Content is protected !!