KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Tiga Anggota DPRD terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tak mengikuti Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Konsel Masa Jabatan 2024-2029 oleh Ketua Pengadilan Negeri Konawe Selatan, Sri Hananta SH di Aula Sidang Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Konsel, Senin (2/9/2024).
Pasalnya, ketiganya merupakan Bakal Calon Bupati di Kabupaten Konsel dan dinyatakan sudah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel.
Mereka yakni Ketua Partai Nasional Demokrat (NasDem) Konsel, Adi Jaya Putra B.Bus M.Com, Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar), Irham Kalenggo S.Sos M.Si dan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Herman Pambahako SH.
Saat dikonfirmasi, ketiga Anggota DPRD terpilih ini mengaku tak mengikuti pengambilan sumpah karena sudah melakukan pengunduran diri dan mendaftar di KPU Konsel sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang.
“Secara prinsip kan kemarin kami mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati di Kabupaten Konsel. Sudah ada surat pengunduran diri kami dan itu tertuang melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ungkap Ketua Partai NasDem Konsel, Adi Jaya Putra B.Bus M.Com.
Menurut AJP sapaannya, secara etika dirinya tak mungkin lagi melakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai Anggota DPRD terpilih.
“Secara sadar, ketika kita mengajukan pengunduran diri maka tidak bisa lagi ikut dilantik. Kedua secara normatif, jangan sampai menjadi kendala kami pribadi dalam rangka menuju penetapan calon,” ungkap AJP.
Terkait ia yang tidak mengikuti pengambilan sumpah jabatan dewan, pihaknya telah berkonsultasi di DPP NasDem untuk tidak ikut dilantik.
“Saya datang karena sebagai ketua partai dan ada fraksi saya dilantik. Terkait ada SK pelantikan kita tidak mungkin merubah, karena atas nama lembaga. Tapi secara pribadi kami menolak untuk dilantik karena kami sudah mengajukan surat pengunduran diri yang termuat di Silon,” jelas AJP.
Senada dengan itu, Mantan Ketua DPRD Konsel yang juga sebagai Ketua DPD II Partai Golkar, Irham Kalenggo S.Sos M.Si mengungkapkan hal yang sama.
“Saya harus konsisten tidak ikut dilantik karena sudah mendaftar di KPU sebagai Bakal Calon Bupati. Dan saya sudah mengajukan surat pengunduran diri. Maka saya harus konsisten tidak untuk dilantik,” ungkap Irham.
Irham menambahkan jika pengunduran dirinya sudah disampaikan di KPU Konsel dan tertuang dalam daftar Aplikasi Silon KPU.
Demikian pula disampaikan oleh Politisi PDI-P, Herman Pambahako SH.
“Kalau belum masuk (pengunduran diri) pasti saya dilantik. Tetapi secara etika dan Undang-Undang karena sudah mengundurkan diri maka tidak boleh lagi mengikuti pengambilan sumpah jabatan dewan terpilih,” jelas Herman.
Herman mengatakan pengunduran dirinya sesuai syarat pencalonan akan majunya ia sebagai Bacabup di Konsel yang dipersyaratkan Undang-Undang.
“Saya lupa waktu tepatnya pengunduran diri saya. Nanti di cek. Takutnya salah. Jelasnya saya mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup, red) dan sudah ajukan pengunduran diri di KPU Konsel saat mendaftar,” jelas Herman.