BERITA

Terlibat Politik Praktis, Oknum ASN di Muna Barat Jalani Penurunan Jabatan

×

Terlibat Politik Praktis, Oknum ASN di Muna Barat Jalani Penurunan Jabatan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Barat, LM Husein Tali

MUBAR (SULTRAAKTUAL.ID) – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara menjatuhkan sanksi tegas terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Oknum ASN tersebut terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi berat berupa penurunan jabatan dari eselon III menjadi pejabat eselon IV.

Sekretaris Daerah Muna Barat, LM Husein Tali mengatakan setelah melakukan sidang pemeriksaan yang berpedoman pada Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pihaknya sudah menjatuhkan sanksi terhadap ASN tersebut dengan sanksi penurunan pangkat.

BACA JUGA :  Diduga Belum Memiliki RKAB, IMIK Jakarta Desak Cabut Izin PT ST Nickel Resources di Konawe

“Sanksinya penurunan jabatan. Dari jabatan sebelumnya eselon III turun paling tinggi eselon IV,” kata Husein Tali saat ditemui diruang kerjanya. Selasa, (2/4/2024).

Pemberian sanksi oknum ASN tersebut dilakukan melalui sidang kode etik yang telah digelar Pemkab Muna Barat. Yang mana sidang kode etik itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi KASN ke Pemda Mubar.

BACA JUGA :  Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW dan Doa Bersama Guna Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Menuju Konsel Setara

“Dari sanksi itu, maka tunjangan yang bersangkutan juga hilang. Kemudian TPP yang didapatkan juga menjadi TPP staf yakni Rp 1.000.000,” bebernya.

Atas kejadian itu, Husein Tali mengingatkan agar seluruh ASN tidak ikut berpolitik praktis. Karena ASN memiliki kode etik dan harus berlaku netral.

“Mari kita jadikan kasus ini menjadi pelajaran bagi ASN yang lain untuk menjaga netralitasnya,” pungkasnya.

error: Content is protected !!