KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Lalonggasmeeto, Kabupaten Konawe, Senin (11/8/2025).
‎
‎RDP ini sudah berlangsung sampai tiga kali, dikarenakan dua RDP sebelumnya pemilik yang diduga penimbun BBM ilegal di Lalonggasmeeto bernama Irma tidak hadir.
‎
Di RDP ketiga ini, diduga pelaku penimbun BBM ilegal bernama Irma menyempatkan hadir, penuhi undangan Komisi III DPRD Sultra.
Irma mengaku awalnya ia memulai usaha ilegalnya tersebut di 2018 silam, dengan memanfaatkan nelayan untuk menimbun BBM.
Namum, ditengah perjalanan, para nelayan tidak lagi mendapat suplai BBM subsidi jenis solar.
‎
‎”Dari situ saya berfikir mengambil kesempatan itu untuk membantu nelayan. Awalnya hanya dua nelayan yang dilayani hingga akhirnya bertambah sampai saat ini,” akunya.
‎
‎Ia menyebut dahulu, para nelayan hanya menukar hasil lautnya dengan BBM solar. Namun, dia tidak mengetahui solar yang didatangkan berasal dari mana.
‎
‎Terkait ijin, Irma mengaku baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di tahun 2025 ini.
‎
‎”Baru lima hari yang lalu terbit NIB saya”, belanya.
‎
‎Diketahui, setiap nelayan memperoleh satu jerigen dengan isi sekitar 35 liter dengan total nelayan mencapai 30 orang setiap harinya.
“Harga per jerigen Rp250 ribu,” katanya.
‎
‎Dikesempatan itu Anggota DPRD Sultra, Suwandi Andi menegaskan pihaknya bisa saja menghentikan sementara kegiatan di tempat yang bersangkutan.
‎
‎”Kita bisa saja memberikan pembinaan dengan menghentikan sementara aktivitas itu, sembari kita panggil pihak lain untuk menjelaskan semuanya,” kata Suwandi.
Untuk itu, guna menyelesaikan masalah ini, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang RDP.
“Kita agendakan lagi,” kata Suwandi.
Terkuak di Meja RDP, Diduga Penimbun BBM Manfaatkan Nelayan Jalankan Bisnis Ilegalnya
