BERITA

Terkait Putusan MK untuk Syarat Pencalonan Bakal Paslon Pilkada, Ini Penjelasan KPU Muna Barat

×

Terkait Putusan MK untuk Syarat Pencalonan Bakal Paslon Pilkada, Ini Penjelasan KPU Muna Barat

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Muna Barat, La Tajuddin.

MUBAR (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat keputusan No. 534 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat pada Pilkada 27 November mendatang.

Dalam keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Mubar, La Tajudin ada perubahan terkait dengan persyaratan pencalonan untuk partai politik (parpol) pada Pilkada Muna Barat.

Pada keputusan KPU tersebut, tidak hanya parpol maupun gabungan parpol dengan jumlah kursi minimal empat kursi di DPRD yang bisa mendaftarkan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Muna Barat.

Akan tetapi, parpol maupun gabungan parpol dengan total suara sah minimal 5.112 suara juga bisa mengajukan bakal paslon pada Pilkada Muna Barat.

BACA JUGA :  KPU Gelar Debat Publik Perdana Pilkada Konsel

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan keputusan ini keluar sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor 60/PUU/XXII/2024 dan dikuatkan adanya Surat Dinas dari KPU Republik Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024.

“Kita telah menetapkan perubahan terkait dengan persyaratan pencalonan untuk parpol pada Pilkada Muna Barat,” katanya.

Menurut Tajudin, berdasarkan hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada bulan Februari 2024 lalu, suara sah yang diperoleh Partai Politik (Parpol) sebesar 51.118 suara.

“Jadi kalau mengacu pada Putusan MK, maka di Muna Barat kita gunakan 10 persen suara sah yakni 5.112 suara sah,” katanya pula.

BACA JUGA :  Penerbangan Rute Raha-Makassar Bakal Kembali Beroperasi

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani mengatakan, pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat sampai saat ini dipastikan masih mengacu pada jadwal lama, yakni dibuka mulai Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).

“Untuk tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, sedangkan hari terakhir pendaftaran di tanggal 29 dibuka mulai jam 08.00 WIB s/d 23.59 WIB. Sejauh ini perubahan SK dan jadwal pendaftaran telah kami sosialisasikan ke parpol,” katanya.

Ia menambahkan untuk memperlancar jalannya pendaftaran bakal paslon, KPU telah berkoordinasi dengan Polres, Kodim, Satpol PP, Dinas Perhubungan.

“Disana kami bahas mengenai keamanan masa pendaftaran,” ucapnya.

error: Content is protected !!