BERITA

Tak Dipimpin Ketua DPRD Sementara, Ini Landasan Hukum dan Alasan Bijak Wakil Pimpinan Sementara Bahas APBD-Perubahan

×

Tak Dipimpin Ketua DPRD Sementara, Ini Landasan Hukum dan Alasan Bijak Wakil Pimpinan Sementara Bahas APBD-Perubahan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Konsel Sementara, Drs I Gusti Adi Suwantara M.Si.

KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah membahas Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Perubahan Kabupaten Konawe Selatan tahun anggaran 2024.

Paripurna dan agenda pembahasan R-APBD Perubahan yang telah diterima dan disetujui enam dari tujuh Fraksi DPRD Konsel tersebut tanpa dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara, Hamrin S.Kom M.Ap.

Surat Edaran Mendagri.

Empat agenda paripurna DPRD Konsel yang baru saja dilantik hanya dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Konsel, Drs I Gusti Adi Suwantara M.Si.

Ketidakhadiran Ketua DPRD Sementara (Hamrin) dalam memimpin sidang paripurna dewan ditanggapi bijak oleh Wakil Ketua DPRD Sementara, I Gusti Adi Suwantara.

Menurut Gusti, Ketua DPRD Sementara memiliki agenda partai yang sangat penting dan tidak bisa ditinggalkan.

“Beliau (Ketua DPRD Sementara, Hamrin S.Kom M.Ap), ada agenda partai yang sangat penting yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga kami bersama ke enam fraksi yang ada melaksanakan tugas ini,” jawab Gusti bijak dihadapan awak media.

BACA JUGA :  Dewan Konawe Selatan Paripurnakan Perubahan RPJMD dan Penyerahan LKPD 2023

Menurutnya, pembahasan R-APBD Perubahan telah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) dan disetujui oleh enam dari tujuh Fraksi DPRD Konsel.

Yakni Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Bulan Bintang, Fraksi Amanat Rakyat dan Fraksi Demokrat Persatuan Perjuangan. Satu Fraksi yang tidak mengikuti pembahasan yakni Fraksi Golongan Karya.

Gusti menegaskan pembahasan maupun agenda paripurna DPRD Konsel meski dipimpin oleh pimpinan sementara adalah sah.

“Kalau dianggap tidak sah, yah ini sah. Landasan hukumnya berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) dan dipertegas Surat Edaran Menteri Dalam negeri 25 Juli 2024 Nomor 100.2.1.3/3434SJ tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota masa jabatan 2024-2029,” jelas Gusti.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkaitan tugas dan fungsi pimpinan DPRD Sementara dapat membahas dan menetapkan APBD.

Gusti menjelaskan dalam surat edaran Mendagri ini tugas pimpinan sementara DPRD Provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a, termaksud memimpin rapat DPRD dalam rangka penetapan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat 3, pasal 312 ayat 1, dan pasal 314 undang-undang nomor 23 tahun 2014.

BACA JUGA :  Momentum Hari Anak Nasional, KPAD Konsel : Perlindungan dan Hak Anak harus Terpenuhi

“Surat edaran Mendagri ini mempertegas tugas-tugas pimpinan sementara. Kita mengacu disitu pimpinan dapat memimpin rapat dan penetapan APBD. Termaksud APBD-Perubahan,” jelas Budi.

Menurutnya, apa yang telah di jalan semata-mata DPRD menjalankan fungsi kedewanan sebagai wakil rakyat yang telah di pilih rakyat.

“Kita menjalankan fungsi kita sebagai fungsi penganggaran. Tentunya kita mempunyai tanggung jawab moral, karena APBD Perubahan ini banyak item-item yang memang untuk kepentingan rakyat. Sepanjang itu untuk kepentingan umum kita tetap akan berbuat semaksimal mungkin,” ujar mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konsel ini.

“Dan syukurlah seperti hari ini kita sudah menyelesaikan dengan tuntas dan kompak baik sesama anggota DPRD, enam Fraksi , banggar maupun dengan pemerintah daerah. Yang harusnya tujuh fraksi, tetapi fraksi golkar tidak mengikuti,” tambah Gusti.

error: Content is protected !!