- Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Andoolo
KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Pengadilan Negeri Andoolo kembali menggelar sidang terdakwa kasus Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito yang dituduh menganiaya muridnya anak seorang polisi yang bertugas di Polsek Baito Konawe Selatan (Konsel).
Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Stevie Rosano SH, Rabu (30/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Andoloo menghadirkan lima orang saksi yakni Aipda Wibowo Hasyim (ayah diduga korban), Nur Fitriana (Ibu diduga korban), Lilis Herlina (guru), Siti Nuraisah (guru) dan Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali S.Pd.
Dalam sidang, Kepala SDN 4 Baito, Sanaali memberikan kesaksian awalnya Ia di telepon oleh penyidik Polsek Baito bernama Jefri. Setelah ditelepon, lanjut Sanaali, ia pun janjian bersama penyidik untuk bertemu di rumahnya.
“Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan dijemput (Ibu Supriyani),” ujar Sanaali dihadapan majelis hakim.
Mendengar itu, lanjut Sanaali, ia pun terkejut kenapa persoalan itu cepat sekali. “Saya bilang kenapa cepat sekali. Saya perbaiki ini masalah,” tuturnya.
Kemudian, kata Sanaali, penyidik (Jefri) menyampaikan agar Ibu Supriyani dibujuk dan akui perbuatan itu dan diantar ke rumah orang tua diduga korban (D).
“Saran itu, kemudian saya menghampiri Ibu Supriyani. Baru kita pergi minta maaf di rumahnya Pak Wibowo. Dia menangis dan bilang bagaimana mau minta maaf kalau tidak pernah ia lakukan. Dengan terpaksa dia ikuti saya. Bu Supriyani dan suaminya,” terang Sanaali.
Sesampai di rumah Pak Wibowo, lanjut Sanaali, awalnya mereka bertemu isteri Wibowo.
“Kita masuk, saya sampaikan maksud dan tujuan kami datang untuk minta maaf. Pak Bowo (Wibowo, red) berkata ini yang saya tidak suka begini. Kalau gentel datang sendiri. Bu Supriyana ditanya sambil menangis dia mengaku. Namun Pak Wibowo mengatakan saya tidak mau serta merta memberikan maaf, kasih saya waktu berfikir, tapi yang menentukan yang melahirkan (isteri),” beber Sanaali dalam kesaksiannya.
Sepulang dari rumah Pak Wibowo, kata Sanaali, dia lalu ke Polsek bertemu pak Jefri (penyidik) menyampaikan kalau dia bersama dan Ibu Supriyani sudah bertemu Pak Bowo.
Tak hanya itu, Sanaali, juga berupaya menemui Kepala Desa (Kades) untuk menyampaikan agar Kades membantu menyelesaikan masalah ini.
“Saya ketemu juga Pak Desa Wonua Raya, minta tolong bantu ini persoalan karena wargata,” ujarnya.
Persoalan ini sempat mereda selama dua bulan, kata Sanaali. “Tapi lama-lama saya kaget sudah ditetapkan tersangka. Melalui surat panggilan,” katanya.
Disisi lain, lanjut Sanaali, Jefri sebagai penyidik yang menangani kasus ini pindah tugas setelah Ibu Supriyani ditetapkan tersangka.
“Pak Jefri pindah ditangani oleh penyidik baru. Tapi dalam pemeriksaan saya sampaikan kalau saya habis antar Ibu Supriyana minta maaf. Tapi tiba-tiba ada panggilan Ibu Supriyani dipanggil Jaksa. Sampai akhirnya di tahan,” kenang Sanaali.
Mendengar Ibu Supriyani ditahan dipanggil jaksa lalu ditahan, Sanaali mengaku bersedih karena tuduhan menganiaya murid diluar nalar pihak sekolah.
“Kita bersedih. Guru-guru juga sedih,” ungkap Sanaali.
Kesaksian Lilis Herlina sebagai guru perwalian terduga korban D Kelas I A juga menyampaikan dalam persidangan telah menanyakan perihal dugaan pemukulan itu ke Ibu Supriyani.
“Jawaban Ibu Supriyani, jangankan anak polisi anak orang biasa saja kita nda berani pukul,” jelasnya.
Dimata Lilis Herlina, Ibu Supriyani orang yang sabar. “Ibu Supriyani orangnya sabar, jarang marah, pendiam, tidak pernah saya dengar marah-marah,” sebut Lilis Herlina.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ibu Supriyani, Andri Darmawan SH MH CL CIL CRA menanggapi kesaksian itu menuturkan keterangan Kepala Sekolah SDN 4 Baito sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, bahwa kenapa Ibu Supriyani bisa pergi mengaku, karena ada ancaman dari penyidik Jefri akan dijadikan tersangka.
“Jelas dikatakan sebelum itu, Pak Jefri ketemu dengan kepala sekolah disampaikan bahwa semua berkas perkara, barang bukti, dan kesaksian sudah lengkap. Besok ini akan ditetapkan tersangka Ibu Supriyani. Dia sarankan kalau mau dia pergi minta maaf sama Pak Bowo persoalan akan selesai,” papar Andri.
Atas Informasi Pak Jefri, lanjut Andri, Kepala Sekolah sampaikan ke Ibu Supriyani bahwa ada pesan dari Pak Jefri harus minta maaf biar perkara itu selesai.
“Setelah itu Ibu Supriyani terpaksa. Ibu Supriyani menangis seakan dipaksa mengaku pada apa yang dia tidak lakukan. Bahkan dihadapan Pak Bowo Ibu Supriyani mengangguk mengiakan sambil menangis,” ujar Andri.