NASIONAL

Suport Komisi Kejaksaan RI untuk Terdakwa Supriyani

×

Suport Komisi Kejaksaan RI untuk Terdakwa Supriyani

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwadi saat bertandang di Pengadilan Negeri Andoolo bersama rombongan didampingi Kasi Intel Kejari Konawe Selatan, Teguh Oki Triwibowo SH MH.

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) memberi perhatian khusus atas perkara penganiayaan yang melibatkan Supriyani guru honorer di SDN 4 Baito Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Perhatian itu, tatkala Komisi Kejaksaan Agung RI berkunjung di Pengadilan Negeri Andoolo, Selasa (29/10/2024).

Kunjungan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang bergulir yakni kasus guru Supriyani yang diduga aniaya muridnya.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Prof Pujiono Suwadi mengatakan kedatangan mereka untuk memberi suport dan mengingatkan kepada jaksa dalam proses penuntutan kepada kasus guru Supriyani untuk mempertimbangkan baik dari basis Hukum maupun hati nurani.

BACA JUGA :  Konsel Tampilkan Majestic of Lulo Anoa di Ajang Sultra Tenun Karnaval

“Bahwa mengingatkan kepada teman-teman di Kejaksaan untuk melaksanakan pasal 37 undang-undang Kejaksaan Agung, bahwa pasal 37 itu Kejaksaan Agung punya tanggungjawab dibidang penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani,” ucapnya.

Ditanya soal tindakan yang telah dilakukan oleh Komjak RI dalam kasus tersebut, Pujiono mengatakan, saat ini Komjak RI masih menunggu dan mengikuti proses hukum yang bergulir di persidangan.

BACA JUGA :  KPU Konsel Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Pilgub dan Pibup

Pujiono mengatakan Komjak RI belum bisa menguji atau membahas ulang berbagai aspek dalam proses pengadilan (eksaminasi).

“Proses ini kita belum bisa masuk tapi nanti setelah putusan memungkinkan kita bisa lakukan eksaminasi,” paparnya.

Dia menuturkan setelah ada putusan pengadilan pihaknya akan mengambil langkah-langkah atau pengkajian ulang untuk mengetahui adanya pelanggaran prosedural.

“Ini kan masih proses sidang pemeriksaan saksi, nanti ada penuntutan dan putusan, setelah penuntutan dan putusan baru bisa kita evaluasi,” jelasnya.

error: Content is protected !!