KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Aksan Jaya Putra (AJP) mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda), di Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Rabu (8/5/2024).
Sosialisasi Perda merupakan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan.
AJP mengatakan tujuan Perda Nomor 8 2020 untuk mewujudkan kebudayaan yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Tak hanya itu, Perda tersebut juga untuk menumbuhkan jiwa kepedulian sesama, melahirkan pemuda-pemuda yang kreatif dan inovasi, serta menjadikan generasi muda ini menjadi pribadi cerdas dan memiliki jiwa kepemimpinan.
Kata dia, pentingnya Perda itu untuk Pembangunan kepemudaan dan memberi pemahaman para pemuda untuk menumbuh kembangkan potensi diri dari berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Pemuda merupakan agen kontrol, agen perubahan dalam segala aspek. Sehingga mereka memiliki tanggung jawab dalam pembangunan untuk menjaga keutuhan Pancasila dan NKRI,” jelasnya.
Ia menyampaikan keluhan masyarakat terkait pembangunan kepemudaan, yang minim perhatian dari Pemerintah Kota Kendari. Sehingga organisasi seperti Karang Taruna, sebagai wadah pemuda mengembangkan potensi dan bakat tidak berjalan maksimal.
AJP menilai kepala daerah perlu membuat suatu program kepemudaan yang benar-benar efektif dan efisien, agar outputnya bisa bermanfaat untuk pembangunan daerah.
“Kedepan ini, jika diamanahkan menjadi Wali Kota Kendari, saya canangkan ingin buat bengkel kreatifitas kepemudaan. Dengan ini, kita akan melihat sejauh mana minat dan potensi pemuda di Kota Kendari,” jelasnya.