BERITA

SK Penunjukan KPA Sekretaris Dinkes, Buat Kadinkes “Ngambek”

×

SK Penunjukan KPA Sekretaris Dinkes, Buat Kadinkes “Ngambek”

Sebarkan artikel ini

MUBAR (SULTRAAKTUAL.ID) – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) menyikapi pernyataan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Laode Mahajaya yang menyebut Pj Bupati Mubar, Laode Butolo melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah karena menunjuk Arif Ndaga, Sekretaris Dinas Kesehatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mubar, Yuliana Are menyampaikan blpengangkatan Arif Ndaga, sebagai KPA sudah sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini merujuk pada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan diurai secara jelas dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah, memiliki kewenangan menetapkan KPA. Disebutkan dalam pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019 salah satu kewenangan bupati adalah menetapkan KPA,” ungkapnya Yuliana, Sabtu (6/4/2024).

Kata dia, hadirnya KPA dalam satu instansi tidak boleh dimaknai merampas kewenangan Pengguna Anggaran (PA). Justru, tanggungjawab PA diringankan dengan hadirnya KPA. Sebab KPA hanya menyelenggarakan kewenangan PA. Itupun hanya sebagian, sehingga keliru bila ada pendapat yang mengatakan bahwa KPA melucuti kewenangan PA.

BACA JUGA :  Kualitas Jagung di Muna dan Muna Barat Menurun, Bulog Ingatkan Kadar Air harus Penuhi Standar

“Soal Kadinkes seolah tidak lagi diberikan kewenangan mengelola keuangan di kantornya, justru ini lucu. Berarti pejabat yang bersangkutan tidak memahami secara utuh aturan pengelolaan keuangan daerah. Yang mesti dipahami, meski ada penunjukan KPA, posisi PA tetap tidak terganggu sebab kewenangan PA melekat secara ex officio karena jabatan kepala dinas,” bebernya.

“Intinya, baik PA maupun KPA sesuai ketentuan peraturan perundangan memiliki tugas dan kewenangan masing- masing. Dan keduanya menyelenggarakan kewenangan bupati selaku pemegang kekuasaan keuangan daerah. Sehingga, secara normatif bupati menunjuk KPA tidak bisa diselisihi oleh PA, terlebih lagi dia sebagai bawahan,” lanjutnya.

Dikatakannya, mestinya, sebagai bawahan yang baik, jangan mendebat pimpinan di ruang publik. Sebab sebagai ASN ada nilai dasar, kode etik dan perilaku yang harus dijunjung tinggi. Apalagi sampai mengeluarkan pernyataan pers, seolah- olah bupati salah dan dia yang benar.

Padahal, aturan hukum yang digunakan sebagai dasar untuk menyerang bupati sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Ini kan lucu, menyebut Permendagri No 13 tahun 2006 padahal ketentuan ini sudah dicabut sejak lahirnya, Permendagri 77 tahun 2020. Terkait ini, saya pikir sudah melewati batas sebagai bawahan, dan potensi melanggar kode etik sangat terbuka dan proses, selanjutnya nanti kita lihat,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kadin dan Bulog Sultra Kolaborasi Pengembangan RPK di Tingkat Kecamatan

Ditempat terpisah, Kepala Bidang Anggaran Dinas BKAD, Laode Hasanu membantah pernyataan Kadis Kesehatan Muna Barat, karena menurutnya Mahajaya masih tetap PA di Dinas Kesehatan dan kewenangannya mengendalikan program administrasi keuangan daerah tidak diganggu.

“Penunjukkan KPA di Dinas Kesehatan bukan kali ini saja terjadi. Bahkan, tahun lalu semua kepala bidang dijadikan KPA. Kenapa nanti tahun ini baru dikomplain. Mestinya dari tahun kemarin kalau ini dianggap salah,” ujarnya.

Selain Dinas Kesehatan, beberapa dinas lain yang dianggap memiliki beban kerja dan anggaran besar juga di KPA kan.

“Seperti Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan, dan sejauh ini tidak ada yang keberatan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan, Arif Ndaga ikut membantah pernyataan pimpinannya itu.

Menurutnya, sebagai KPA dirinya tidak mungkin mengambil seluruh kewenangan PA. bahkan, persentase kewenangan pengelolaan anggaran 70 persen dikelola sendiri oleh kadis, dia hanya 30 persen.

“Kami juga paham aturan, KPA sifatnya membantu PA, sehingga tidak mungkin kami merampas kewenangan beliau,” pungkasnya.

error: Content is protected !!