KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan dengan adil perkara sengketa tanah di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti.
Sengketa tanah ini diajukan oleh pemilik lahan bernama Bahar Badila, di Pengadilan Negeri Andoolo, dengan nomor perkara: 15/Pdt.G/2025/PN Adl. Dalam perkara ini, Bahar Badila menggugat dua pihak yang diduga menyerobot lahannya.
Kuasa hukum Bahar Badila, Jumadan Latuhani, S.H, mengungkapkan dalam gugatan ini Bahar memiliki dasar hukum atas penguasaan tanah seluas 20.000 meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 2008, yang diterbitkan Pemerintah Desa Ulusawa.
“Klien kami telah mengelola lahan tersebut secara terus-menerus sejak tahun 2001. Lahan itu ditanami tanaman jangka panjang berupa jambu mete dan tidak pernah diganggu selama bertahun-tahun,” jelas Kuasa Hukum Penggugat, Jumadan Latuhani SH Jumat (25/7/2025).
Jumadan menuturkan Bahar Badila mengaku terkejut setelah mengetahui adanya aktivitas penggarapan oleh dua pihak yakni Tergugat I dan Tergugat II di atas lahannya. Bahkan, tanaman jambu mete miliknya diduga telah dirusak.
“Klien kami sempat melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor Laonti atas dugaan pengrusakan tanaman,” ucapnya.
Lanjut Jumadan, Bahar Badila mendapat informasi bahwa di atas lahan yang disengketakan itu telah terbit dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tergugat I dan II, dengan luas total 4 hektare atau masing-masing 2 hektare.
Sertifikat ini diterbitkan pada tahun 2024 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Selatan.
“Yang menjadi kejanggalan, klien kami sebagai pemilik sah lahan objek sengketa tersebut sebagaimana fakta sidang yang terungkap, bahwa yang berbatasan langsung tidak pernah sama sekali untuk menandatangani batas lahan. Ini sangat janggal dan mencederai asas kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat,” katanya.
Diketahui, lahan objek sengketa berbatasan dengan Yustan di utara, La Masi di barat, tanah negara di timur, dan Hasrudin di selatan.
Kasus sengketa tanah sudah mendapat putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Andoolo. Putusan ini dibacakan pada Jumat (25/7/2025).
Berikut putusan Hakim Pengadilan Negeri Andoolo:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan akibat hukumnya;
3. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 140/003/DU/VI/2008 tanggal 15 juni 2008;
4. Menyatakan tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Seluruh Surat-surat yang terbit diatas Objek Sengketa;
5. Menyatakan bidang tanah seluas 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) sebagaimana Surat Keterangan Tanah Nomor: 140/003/DU/VI/2008 tanggal 15 juni 2008, yang terletak di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kahunaten Konawe Selatan, adalah Sah Milik Penggugat;
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00321/Ulusawa atas nama Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik yang dikuasai Tergugat II Nomor 00314/Ulusawa atas nama TERGUGAT II tidak berkekuatan hukum di atas obyek sengketa;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan Menggarap Objek Sengketa a quo untuk, mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.580.000,00 (empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Kuasa hukum penggugat menegaskan, putusan ini menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Andoolo, telah memberikan hak keadilan bagi pemilik lahan, Bahar Badila.
Sertifikat Digugurkan, Jumadan Latuhani Partners Menangkan Bahar Badila Atas Sengketa Lahan di Desa Ulusawa
