KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Serikat Buruh Kota Kendari Bersatu menyampaikan pernyataan sikap di DPRD Kota Kendari sebagai bentuk keprihatinan dan penolakan terhadap praktik ketidakadilan yang dialami oleh para pekerja, khususnya terkait pembayaran pesangon yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh PT Manorian Sentosa.
Pernyataan sikap ini diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, didampingi anggota Komisi I, Saharuddin, diruang Rapat Komisi I DPRD Kota Kendari, Rabu (8/10/2025).
Serikat Buruh Kota Kendari menuntut perusahaan untuk segera membayarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pernyataan sikapnya, Serikat Buruh Kendari Bersatu menyoroti bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Namun, kenyataan di lapangan, PT Manorian Sentosa dinilai mengabaikan kewajiban tersebut dan tidak memberikan hak pekerja secara layak.

Selain menuntut pembayaran pesangon sesuai ketentuan, Serikat Buruh Kendari Bersatu juga mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota maupun Provinsi untuk turun langsung melakukan pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang melanggar hak pekerja.
Mereka juga menolak segala bentuk intimidasi, penundaan, dan pemotongan hak pesangon yang tidak memiliki dasar hukum, serta meminta transparansi dan keadilan dalam setiap proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Serikat Buruh Kendari Bersatu.
“Kami akan menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) melalui Sekretariat DPRD Kota Kendari untuk menyelesaikan masalah ini dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak,” ujarnya. (Adv)