BERITA

Seluruh Layanan Adminduk di Konsel Gratis !!!! Masyarakat Diminta Laporkan Pelaku Pungli

×

Seluruh Layanan Adminduk di Konsel Gratis !!!! Masyarakat Diminta Laporkan Pelaku Pungli

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Bupati Kabupaten Konawe Selatan, Irham Kalenggo S.Sos M.Si tentang Seluruh Layanan Administrasi Kependudukan Gratis.

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menegaskan kembali komitmennya terhadap pelayanan publik yang bersih dan bebas pungutan liar (pungli).

Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 400.12.4.5/2870, seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayah Konsel dinyatakan gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

Surat edaran itu ditanda tangani langsung Bupati Konsel, Irham Kalenggo S.Sos M.Si dan mulai berlaku pada Juli 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam Surat Edaran Bupati Konsel Irham Kalenggo, menegaskan kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi

Kependudukan, khususnya Pasal 79A yang menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak boleh dipungut biaya.

Lebih dari sekadar imbauan, pemerintah daerah juga menekankan sanksi tegas terhadap pelanggaran.

Berdasarkan Pasal 95B UU Adminduk, setiap pejabat atau petugas di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga UPTD yang terbukti melakukan atau memfasilitasi pungutan liar, diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 75 juta.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungli dalam pelayanan publik, khususnya adminduk. Ini menyangkut hak dasar warga negara,” tegas Bupati Ilham Kalenggo.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Konsel juga mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukannya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa perantara calo atau pihak ketiga.

Penggunaan jasa calo tidak hanya merugikan secara finansial, tapi juga berpotensi membuka ruang terjadinya pungli.

Masyarakat yang menemukan praktik pungli diminta untuk segera melaporkannya kepada pemerintah daerah melalui Disdukcapil, disertai bukti pendukung seperti video, kwitansi, atau bukti lain agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Konawe Selatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.

Bupati berharap seluruh aparatur pemerintahan di daerahnya dapat menjadi garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang jujur dan profesional.

BACA JUGA :  Lokasi Hutan Lindung Diduga Diperjualbelikan : Bupati Minta Data dan Oknum, Dewan Bentuk Pansus
error: Content is protected !!