BUTON TENGAH (SULTRAAKTUAL.ID)– Sepandai-pandainya Tupai melompat, pada akhirnya akan jatuh juga. Pepatah ini patut disematkan pada BR (40), warga Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna.
Pelaku membobol Ruko dan Kios yang menjadi target dan menjarah isinya. Perbuatan pelaku ketahuan yang akhirnya tertangkap oleh Tim Resmob Polres Buton Tengah (Buteng), Jumat (27/9/2024).
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini sudah spesialis menyatroni Ruko dan Kios di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Buteng. Salah satunya, pernah mencuri satu unit speaker dan satu unit komputer SMAN 1 Gu, Agustus 2024 lalu.
Kapolres Buteng AKBP Wahyu Adi Waluyo SIK, dalam keterangan persnya menuturkan, pelaku berhasil diidentifikasi pihaknya pasca membobol Ruko milik AR (44) di Desa Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten Buteng, Kamis (26/9/2024).
“Saat hendak membuka Tokonya, korban AR mendapati tembok samping kanan Toko miliknya tersebut telah jebol berlubang,” beber Kapolres.
Korban pun bergegas membuka pintu Tokonya dan setelah mengecek barang-barang jualan seperti tas kulit, sepatu, dan sendal, sudah banyak yang hilang.
“Diperkirakan, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 70 juta,” sebut Wahyu.
Atas kejadian itu, korban pun langsung melapor di Polres Buteng. Resmob kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti sebagai petunjuk dalam mengungkap kasus pencurian tersebut.
Setelah dilakukan olah TKP dan mengidentifikasi seluruh petunjuk yang ditemukan, Tim Resmob Polres Buteng langsung melaksanakan pencarian dan pengejaran terhadap satu unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut barang hasil curiannya.
Sehari kemudian, Jumat (27/9), Tim Resmob Polres Buteng dipimpin Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala bergerak menuju Kota Raha. Mereka kemudian melakukan penggerebekan di sebuah hotel yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Setelah dilakuka Interogasi, terduga pelaku BR mengakui perbuatannya. Ia juga mengakui sekitar Agustus 2024 mencuri satu unit speaker dan satu unit komputer di SMAN 1 Gu.
Pelaku juga pernah membobol 48 karung beras dan empat doa minyak goreng di sebuah Ruko di Desa One Waara, Kecamatan Lakudo. Di kesempatan lainnya, pelaku juga melakukan pencurian di dua Kios di Terminal Wamengkoli.
Hasil dari pencuriannya tersebut kemudian dijual pelaku dan uangnya digunakan untuk judi online dan berfoya-foya bersama wanita.
“Saat ini Tim Resmob Polres Buteng sedang melakukan pencarian dan mengumpulkan barang bukti di lima TKP pencurian tersebut untuk kelengkapan proses penyidikan,” tutup Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.