ADVETORIAL

RDP Komisi III DPRD Kota Kendari Terkuak Lahan Tambang Pasir Nambo Masuk Kawasan KKIT

×

RDP Komisi III DPRD Kota Kendari Terkuak Lahan Tambang Pasir Nambo Masuk Kawasan KKIT

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar saat memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas polemik terkait pemanfaatan pasir di kawasan Kecamatan Nambo, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Selasa (11/11/2025).

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bersama pihak terkait menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas polemik terkait pemanfaatan pasir di kawasan Kecamatan Nambo, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Selasa (11/11/2025).

Rapat yang digelar di ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar. Ia mengatakan, bahwa persoalan pasir Nambo sudah lama dibahas.

Setelah sekian lama terhambat karena Izin Usaha Pertambangan (IUP), kini pengusaha lokal telah mengantongi izin tersebut.

Namun, muncul masalah baru karena lahan masyarakat yang sudah memiliki IUP ternyata masuk dalam Kendari Kawasan Industri Terpadu (KKIT).


Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Banyak warga mengaku tidak pernah tahu bahwa lahan mereka termasuk dalam kawasan KKIT.

“Memang dulu kita sempat dengar bahwa akan ada pembebasan lahan terkait Proyek Strategis Nasional. Hanya problemnya, masyarakat tidak tahu bahwa lahan mereka masuk dalam KKIT, sehingga mereka meminta agar lahannya dikeluarkan dari KKIT,” katanya.

Ia menambahkan, terkait PSN diharapkan berjalan, begitu jugp kawasan industri. Tetapi kawasan warga sebaiknya dikeluarkan.

BACA JUGA :  Reses di Dapil III, Jumran Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Jika ke depan pemerintah pusat memiliki kepentingan mendesak, maka bisa dilakukan pembebasan lahan sesuai mekanisme yang berlaku.


“Tetapi hari ini, sebelum kawasan itu berjalan sebagaimana perintahnya, sebaiknya izinkan masyarakat melakukan penambangan, karena pasir itu juga digunakan oleh warga Kota Kendari dan sudah ada IUP. Hanya saja problemnya, IUP yang dikeluarkan sebesar 330 hektare itu masuk dalam KKIT,” jelasnya.

Melalui RDP ini, pihaknya akan berupaya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

Politisi Partai Golkar itu berharap Pemerintah Kota Kendari segera mengambil langkah untuk mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, pengusaha, dan pembangunan kawasan industri terpadu.


Sementara itu, Kuasa Hukum PT Asri Nambo Perkasa, Djumrin menuturkan, bahwa RDP kali ini merupakan tindak lanjut dari mediasi yang sebelumnya dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra.

Dari hasil mediasi tersebut, pihak KKIT dan PT Asri Nambo Perkasa telah menyepakati bahwa kawasan pertambangan milik perusahaan akan dikeluarkan dari wilayah KKIT.

“Permohonan itu yang menyetujui atau yang mengeluarkan ialah Pemerintah Kota Kendari melalui dinas terkait, yakni Dinas PUPR Kendari. Namun, surat kami yang masuk pada bulan September 2025 sampai hari ini belum ada balasan,” ungkap Djumrin.

BACA JUGA :  Kekecewaan Usai Smelter Gagal Dibangun, Rp 1 Miliar Ton Potensi Nikel di Routa Bakal Dinikmati Daerah Luar


Ia menjelaskan, pihaknya memohon agar dilakukan RDP untuk meminta keterangan dari Dinas PUPR terkait alasan belum adanya respons terhadap permohonan tersebut. Padahal, PT Asri Nambo Perkasa telah mengantongi seluruh izin, termasuk IUP yang sudah tuntas.

“Hanya saja yang jadi masalah, KKIT mengklaim kurang lebih sekian ribu hektare kawasan di Kecamatan Nambo, padahal pembebasan lahan belum ada, walaupun satu pun. Di Kelurahan Nambo itu belum ada pembebasan lahan, dan itu menjadi pemicunya,” katanya.

Djumrin juga menyayangkan sikap Pemerintah Kota Kendari yang dinilai abai dan terkesan lepas tanggung jawab terhadap persoalan ini.

Padahal pemerintah kota punya tanggung jawab memberikan kepastian kepada pengusaha, apalagi pengusaha yang menciptakan lapangan pekerjaan.

“Dengan adanya PT Asri Nambo Perkasa, lapangan kerja di Nambo bisa terbuka dan pertumbuhan ekonomi membaik. Apalagi saat ini pengangguran tinggi dan mata pencaharian masyarakat sulit. Jadi kami harap Wali Kota Kendari bersama DPRD Kendari segera mencari solusi agar permohonan kami ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tutupnya.

error: Content is protected !!