MUNA (SULTRAAKTUAL.ID) – Pasangan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Kabupaten Muna, La Ode M Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan resmi mengantongi surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bumi Sowite.
Surat tugas bernomor 07-0082/TGS-PILKADA/DPP- GERINDRA/2024 tertanggal 5 Juli 2024 ditandatangani oleh Ketua umum (Ketum) Prabowo Subianto dan Sektretaris jenderal (Sekjen) Gerindra H. Ahmad Muzani.
Surat tugas yang diberikan kepada La Ode M Rajiun Tumada- Purnama Ramadhan ini diserahkan langsung oleh Ketua DPD Gerindra Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar di salah satu Hotel Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa 9 Juli 2024, sekitar Pukul 20.00 WIB waktu setempat.
Sebelumnya, pasangan Rajiun Tumada- Purnama Ramadhan juga telah mengantongi surat tugas tunggal dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Gerindra dan PKB adalah dua partai besar yang memiliki tujuh kursi dari 30 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna hasil Pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Dua koalisi partai besutan Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar ini telah memenuhi satu pintu untuk menghantarkan Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan pada pesta demokrasi lima tahunan yang bakal digelar 27 November 2024 mendatang.
Ketua Rajiun Center, La Ode Agussalim mengatakan, dengan diterimanya surat tugas dari DPP partai Gerindra maka dipastikan pasangan RAHMAT-nya Muna akan menjadi salah satu kontestan pada Pilkada Muna November mendatang dengan partai pengusung PKB-Gerindra.
“Alhamdulillah, bapak Rajiun Tumada dan Purnama hari ini diberikan rekomendasi berupa surat tugas dari DPP partai Gerindra. Dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP partai Gerindra, Bapak Prabowo Subianto melalui Ketua DPD Gerindra Sultra, Bapak Andi Ady Aksar,” ungkapnya.
Sejauh ini kata Agus, baru pasangan Rajiun-Purnama yang telah memenuhi persyaratan dukungan partai politik untuk maju bertarung di Pilkada Muna.
“Koalisi Gerindra-PKB sudah cukup untuk mengusung calon Bupati dan wakil Bupati dengan 7 kursi di DPRD,” bebernya.
Dimana syarat dukungan Partai Politik untuk mengusung kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna yakni minimal 6 Kursi.