BERITA

PT TMBP Diduga Beroperasi di Luar Aturan, IUP Eksplorasi Belum Terdaftar di MODI

×

PT TMBP Diduga Beroperasi di Luar Aturan, IUP Eksplorasi Belum Terdaftar di MODI

Sebarkan artikel ini

KOLAKA (SULTRAAKTUAL.ID) — PT Tonia Mitra Sejahtera Bakti Putra (TMBP) diduga telah melakukan aktivitas pertambangan nikel secara aktif meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasinya belum terdaftar di sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). Hal ini terungkap dari hasil investigasi dan analisis citra satelit yang dilakukan oleh pihak auditor bersama LSM pengawas lingkungan.

Dalam penelusuran dokumen dan pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa PT TMBP memang telah memiliki IUP eksplorasi yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nomor 30052300043260003, berlaku sejak 9 Agustus 2023 hingga 9 Agustus 2026. Namun, izin tersebut belum tercantum dalam MODI karena masih dalam proses pengurusan IUP Operasi Produksi.

Meski demikian, citra satelit yang diambil Agustus 2023 dan pemeriksaan fisik pada 19 Oktober 2023 menemukan adanya bukaan tambang aktif di dalam wilayah IUP eksplorasi TMBP. Aktivitas tersebut diduga kuat melibatkan pengambilan material tambang berupa nikel, dengan hasil uji laboratorium oleh PT Sucofindo menunjukkan kadar nikel mencapai 2,28% pada salah satu titik sampel.

BACA JUGA :  Minat Baca Masyarakat Rendah, Dinas Perpustakaan Mubar Bentuk 14 TBM

Temuan ini mengindikasikan adanya aktivitas produksi yang tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku.

“Fakta ini jelas memperlihatkan adanya pelanggaran. Jika izin yang dimiliki hanya untuk eksplorasi, maka tidak boleh ada aktivitas pengambilan dan pengangkutan material tambang. Terlebih lagi, izin tersebut belum terdaftar di MODI,” ujar Hendro, Direktur AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum), Jumat (13/6).

Hendro menegaskan bahwa praktik semacam ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum.

“Kegiatan ini juga terjadi di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 43,60 hektare dan areal penggunaan lain (APL) seluas 13,05 hektare. Artinya, selain izin yang belum lengkap, ada potensi pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup,” tambah Hendro.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa di sekitar area IUP TMBP, juga terdapat aktivitas tambang tambahan seluas 36,58 hektare, yang juga perlu ditelusuri legalitasnya.

Dalam laporan pemeriksaan juga tercantum hasil uji laboratorium PT Sucofindo Unit Pelayanan Kendari atas sampel nikel yang diambil di tiga titik koordinat berbeda, dengan kadar nikel berkisar antara 1,24% hingga 2,28%.

BACA JUGA :  AJP-ASLI Mendapat Antusias Dukungan saat Blusukan di Pasar Panjang

Direktur AMPUH mendesak agar Kementerian ESDM, Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, dan aparat penegak hukum segera melakukan penyegelan lokasi serta audit menyeluruh terhadap aktivitas PT TMBP.

“Jangan sampai praktik eksploitasi tanpa izin ini terus berulang dan dibiarkan. Ini soal kedaulatan sumber daya dan penegakan hukum,” tutup Hendro.

PT TMBP sebelumnya bernama PT Babarina Putra Sulung dan merupakan salah satu dari puluhan perusahaan yang dicabut Izin Usaha Pertambangannya (IUP) oleh Kementerian Investasi/BKPM. Hal itu berdasarkan Surat Menteri Investasi/BKPM Nomor: 66/A.9/B.3/2022 tertanggal 11 Maret 2022. Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 untuk menata ulang perizinan sektor Minerba, yang kemudian diperkuat melalui Surat Menteri ESDM Nomor: T9/MB.03/MEM.B/2022 di tanggal yang sama.

error: Content is protected !!