KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai merupakan daerah penghasil Nikel terbesar se Asia Tenggara.
Tidak Tanggung-tanggung dilansir dari Dirjen Mineral dan Batubara dari total 292 IUP Nikel di Indonesia, tercatat 154 IUP di dominasi berada di wilayah Sultra, Sabtu (6/9/2025).
Namun, yang kerap menjadi momok perbincangan hingga saat ini ialah belum terputusnya mata rantai aktivitas perambahan kawasan hutan di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara terkhusus di Konawe Utara.
Salah satu perusahaan yang di duga melakukan perambahan kawasan hutan secara ilegal yakni PT Sumber Bumi Putera (SBP).
Hal tersebut dinilai oleh Andri Togala selaku Ketua LASKAR Anti Korupsi Pejuang 45 (Lak-Pejuang 45) kepada awak media.
“Sultra ini sangat kaya akan sumber daya nikelnya, kalau kemudian sumber daya ini di manfaat dengan sangat baik oleh pemerintah dan investor tentunya akan sangat berefek terhadap pembangunan untuk daerah baik itu dari segi infrastruktur,” ungkap Andri Togala.
Namun dalam perjalanannya, kata dia, hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang menjadi harapan kita khususnya daerah.
“Ada salah satu perusahaan yakni PT Sumber Bumi Putera yang kami duga sejak tahun 2023 hingga 2025 telah melakukan perambahan kawasan hutan,” nilai Andri.
Dia menilai PT Sumber Bumi Putera masuk kategori perusahaan nakal yang mencoba untuk melakukan kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“PT SBP ini sudah melakukan perambahan kawasan hutan, akibat perbuatan perusahan nakal ini bukan hanya daerah yang diduga dirugikan tentunya masyarakat juga dirugikan,” katanya.
Andri menyoroti soal penegakan hukum yang seolah-olah mengabaikan perambahan kawasan hutan yang di lakukan oleh PT SBP.
“Olehnya itu dalam waktu dekat kami akan bertandang ke Kejati dan Polda Sultra dengan harapan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT SBP,” desak Andri.
Pasalnya, Andri menduga pelanggaran PT SBP ini seolah-olah kebal hukum dan diduga tidak akan tersentuh hukum.
PT Sumber Bumi Putera Diduga Rambah Kawasan Hutan di Konut, Dinilai Kebal Hukum
