BERITA

Polres Tetapkan Dua Tersangka Pengungkapan Kasus Narkoba di Konawe Selatan

×

Polres Tetapkan Dua Tersangka Pengungkapan Kasus Narkoba di Konawe Selatan

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Polres Konawe Selatan Terkait Pengungkapan Kasus Narkoba, Senin (5/8/2024).

KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Polres Konawe Selatan merilis dua tersangka pengungkapan kasus narkoba yang ditangkap di dua tempat yang berbeda melalui konferensi pers yang dilakukan oleh Wakapolres Konawe Selatan, Kompol Dedi Hartoyo SH MH, Senin (5/8/2024).

Pengungkapan kasus narkoba di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda yakni di Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan dan Kecamatan Puwatu Kota Kendari.

Wakapolres Konawe Selatan, Kompol Dedi Hartoyo SH MH yang didampingi oleh Kasat Resnarkob, Iptu Klinnmans Timotius Ardianto S.Trk menjelaskan terduga pelaku Kasus Narkotika jenis shabu atas nama ST (38) ditangkap di Kecamatan Moramo Utara.

Dimana, kata dia, setelah dilakukan pengembangan , selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap GN (38) di rumahnya yang ada di Kecamatan Puwatu Kota Kendari.

“Saudara ST mendapatkan barang haram berupa shabu dari saudara GN. Yang mana keduanya ditangkap dilokasi yang berbeda pada jumat (2/8/2024) sekira Pukul 23.30 Wita,” ungkap Dedi Hartoyo.

Dalam Konferensi Pers tersebut, perwira satu melati di pundak menunjukan barang bukti berupa 9 buah pipet boba berisikan saset yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,43 gram, 4 ball saset kosong, 1 ball pipet boba, 1 buah timbangan digital, 1 buah pirex kaca, 1 buah bong, 1 buah sendok shabu terbuat dari pipet, 1 buah gunting, 1 buah pembungkus rokok sampoerna evolution, 2 buah korek gas.

BACA JUGA :  Petani di Muna Barat, Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Laworo

Selain itu, lanjutnya, polisi menyita 15 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 12 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah, 1 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, 2 lembar uang pecahan lima ribu rupiah, 1 buah HP Android merek Vivo warna biru metalik.

Selian itu, juga ditunjukan barang bukti yang disita dari rumah GN di Kecamatan Puwatu Kota Kendari yang meliputi 1 buah Pipet Boba berisikan saset yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,28 gram, 1 ball saset kosong ukuran besar, 1 ball saset kosong ukuran kecil, 1 ball pipet boba, 1 buah timbangan digital, 2 buah pirex kaca, 2 (dua) buah bong, 2 buah sendok shabu terbuat dari pipet, 1 buah gunting, 1 lakban double tip, 1 buah solatip bening, 2 buah korek gass, 2 buah sumbu/kompor sabu, 5 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 6 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 buah HP NOKIA dan 1 buah HP Android merek Vivo gray metalik. Serta, 1 buah Pipet Boba berisikan sachet yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,38 gram, 1 potong pipet boba, 5 buah sachet kosong, 1 buah HP Android merek Samsung warna gray.

BACA JUGA :  Cetuskan Generasi Berimtak, Pemda dan 19 Pondok Pesantren Tandatangani NPHD

Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Klinsmann Timotius Ardianto, S.Trk menjelaskan pada saat melakukan penangkapan pihaknya mengamanman empat orang, namun setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara, dua orang dinyatakan tidak terlibat dalam perkara kasus narkotika.

“Saat kita amankan ada 4 orang dan setelah kami lakukan pendalaman dan gelar perkara dua orang atas nama Heriyanto dan saudara Arifin dinyatakan tidak terlbat dan kami pulangkan. Sehingga dari 4 orang tersebut yang kami tersangkakan ada dua orang yakni ST dan GN,” terang Kasat Resnarkoba pada Konferensi persnya.

Klinsmann juga menyampaikan bahwa kedua tersangka yakni GN dan ST disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

error: Content is protected !!