KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Konawe Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Dedi Hartoyo S.Pi SH MH saat memberikan keterangan persnya di Mapolres Konawe Selatan, Jumat (28/6/2024).
Pengungkapan dilakukan atas pelaku berinisial AD alias A (32) ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu 5 Juli 2024 sekitar Pukul 02.30 Wita di Desa Mata Wawatu Kecamatan Moramo Utara.
Dedi mengungkapkan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,70 Gram.
“AD Alias A ( 32 ) atas dugaan pengedar narkoba jenis sabu,” terang Dedi.
Perwira satu melati di pundak ini mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut diawali atas laporan dari warga masyarakat atas adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Moramo Utara.
“Pengungkapan kasus ini atas partisipasi masyarakat yang melaporkan kepada pihak Polres Konsel dalam hal ini satuan narkoba,” kata Dedi.
Saat ini lanjut Dedi, barang bukti 5,70 gram Narkoba jenis sabu sedang dilakukan pemeriksaan Laboratorium di Balai POM.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 shacet kosong ukuran besar, 1 shacet kosong ukurab kecil, 1 ball shacet kosong ukuran besar, 2 ball shacet kosong ukuran kecil, 1 buah timbangan digital, 3 buah sendok terbuat dari pifet, 1 buah sumbu, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah alat hisap, 1 buah Handphone android merk realme warna hitam, dan 1 Unit kendaraan bermotor merk honda beat warna hitam.
Dedi menuturkan kepada terduga pelaku di jerat dengan 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Sarnunga SH dalam konferensi pers menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi atas adanya peredaran narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dengan tindak pidana narkoba diwilayah hukum Polres Konsel,” jelasnya.