HUKUM & KRIMINAL

Polisi Periksa Owner Travelina Indonesia, Diduga Gelapkan Dana Jemaah Umrah Rp 1,85 Miliar

×

Polisi Periksa Owner Travelina Indonesia, Diduga Gelapkan Dana Jemaah Umrah Rp 1,85 Miliar

Sebarkan artikel ini
Owner Travelina Indonesia berinisial (KI) saat dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Kendari, Denim (16/2/2026).

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) — Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari melalui Unit II Tipidter tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana jemaah umrah yang diduga melibatkan biro perjalanan Travelina Indonesia.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens Ginting mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan kepada Owner Travelina Indonesia di Kendari berinisial (KI) sejak Senin (16/2/2026) dini hari.

“Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya kekurangan dana operasional sejak gelombang Januari. Defisit tersebut kemudian ditutup menggunakan dana jemaah gelombang berikutnya,” terang Ariel, Senin (16/02/2026).

Kata Ariel, dalam gelombang Januari penyidik menemukan kekurangan dana operasional keberangkatan sebesar Rp 700 juta. Dana yang telah dihimpun sejak Desember 2025 itu disebut tidak mencukupi akibat perubahan harga, sehingga kekurangan ditutup memakai dana gelombang Februari.

Selanjutnya dari hasil pengumpulan bahan keterangan, lanjutnya, pada gelombang Februari, dana masuk tercatat Rp 1,2 miliar. Namun, dana tersebut terserap untuk menutup defisit Januari sebesar Rp 700 juta dan pembiayaan awal keberangkatan sebesar Rp 500 juta.

Padahal, kata dia, kebutuhan riil keberangkatan mencapai Rp 1.541.360.000, dengan rincian antara lain tiket domestik, tiket internasional pulang-pergi, visa, hotel, hingga perlengkapan.

Akibatnya, terjadi kekurangan Rp 1.041.360.000 yang kembali ditutup menggunakan dana jemaah gelombang Maret.

Pada gelombang Maret menerima dana Rp 1,15 Miliar, yang kemudian digunakan untuk tiket jemaah Februari sebesar Rp 947,2 juta, Rp 731,2 juta hangus, Rp216 juta dipakai memberangkatkan 29 jemaah, dan tambahan pemberangkatan 29 jemaah Rp 96 juta.

Selanjutnya, deposit booking tiket 35 jemaah Rp 70 juta (hangus), dan pperasional pribadi Rp 36,8 juta. “Dana gelombang Maret saat ini telah habis,” jelas Ariel.

Rekapitulasi sementara menunjukkan dana jemaah yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukan mencapai Rp 1,85 Miliar. Terdiri dari dana Gelombang Februari Rp 700 juta, dan dana Gelombang Maret Rp 1,15 Miliar

Dalam analisa awal, penyidik juga mencatat adanya pengakuan terlapor bahwa paket umrah dijual dengan harga murah yang sejak awal tidak mencukupi biaya riil.

“Terlapor mengakui paket dijual murah untuk menarik banyak jemaah gelombang selanjutnya, dengan harapan dapat menutup kekurangan sebelumnya,” ungkap Ariel.

Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan rekening pribadi sebagai rekening usaha, yang berpotensi memicu penyalahgunaan dana jemaah.

Polresta Kendari menegaskan penyelidikan masih berlangsung. Penyidik akan mendalami aliran dana, dokumen transaksi, serta kemungkinan unsur pidana.

“Kami akan menuntaskan proses ini secara profesional dan transparan. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menunggu hasil resmi penyidikan,” tegas Ariel.

Dugaan kasus ini mencuat diduga Travelina Indonesia yang merupakan biro perjalanan haji dan umrah menelantarkan 64 jemaah yang berasal dari Kota Kendari.

Sebanyak 30 jemaah umrah disinyalir terlantar di Kota Madinah tanpa akomodasi jelas dari pihak Travelina Indonesia. Sementara 34 jemaah lainnya terkatung-katung di Jakarta hingga akhirnya membatalkan perjalanan umrah dan memilih kembali di Kota Kendari.

BACA JUGA :  Anggota DPD RI Leni Andriani Dorong Pembangunan Green Smelter dan Penerapan Investasi Ramah Lingkungan di Sultra
error: Content is protected !!