BERITA

Polemik Rekruitmen Badan Adhoc, KPU dan Bawaslu Muna Barat Silang Pendapat

×

Polemik Rekruitmen Badan Adhoc, KPU dan Bawaslu Muna Barat Silang Pendapat

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaludin Usa

MUBAR (SULTRAAKTUAL.ID) – Proses Rekruitmen Badan Adhoc yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat baru saja selesai.

Namun, dalam prosesnya diduga terjadi masalah. Dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU telah ditelusuri oleh Bawaslu dan dinyatakan telah melakukan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa menyatakan, berdasarkan hasil kerja tim yang dibentuk ditemukan KPU telah sengaja meloloskan salah satu PPS di Desa Santigi, Kecamatan Tiworo Utara tanpa ujian CAT dan Wawancara.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum juga dituding sengaja meloloskan anggota PPK di Kecamatan Tiworo Utara yang terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dari salah satu Partai Politik pada Pilcaleg 2019 lalu, juga meloloskan anggota PPK yang masih aktif sebagai pengurus Partai Politik.

Awaludin Usa menjelaskan, dalam proses rekruitmen Badan Adhoc atau PPK dan PPS ada beberapa hal yg menjadi perhatian.

Pertama, tata cara prosedural penerimaan yang meliputi urutan tahapan dari pengumuman sampai pelantikan penyelenggara terpilih. Lalu pemenuhan syarat. Apakah yang ditetapkan sebagai penyelenggara itu memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara atau tidak.

“Bisa saja pada saat proses pemeriksaan administrasi, calon yg mendaftar tidak jujur mengungkapkan latar belakang terkait dengan jenis pekerjaannya, apakah pernah menjadi pengurus atau anggota parpol, sehingga diluluskan administrasinya,” kata Awaludin melalui pesan Whatsapp nya,.Senin (3/6/2024).

BACA JUGA :  PKB Susul PDIP dan Gerindra Dukung Yudhi-Nirna Tarung di Pilwali Kendari

Mantan Ketua KPU Muna Barat itu menambahkan, ketika memutuskan seseorang sebagai penyelenggara harus memeriksa dengan benar latar belakang orang yang akan tetap kan sebagai penyelenggara. Sehingga mereka yang ditetapkan sebagai penyelenggara betul betul memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan yang mengatur.

“Terkait keterpenuhan kuota. Kalau ada yang tidak terpenuhi kuotanya, bagaimana mekanisme yang mengatur,” katanya pula

Sementara perihal keterwakilan perempuan, baiknya mengupayakan sepanjang itu memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas mengakomodir keterwakilan perempuan.

Sementara itu, Samsul, salah satu Komisioner KPU Muna Barat Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU mengatakan bahwa apa yang dikatakan Bawaslu tidak benar.

“Apa lagi dituduh dengan sengaja meloloskan salah satu PPS atau PPK tanpa mengikuti CAT juga sangat disayangkan karena sudah mencoret nama baik KPU,” kata Samsul.

Menurutnya, apa yang dijalankan Komisi Pemilihan Umum dalam perekrutan badan Adhoc sudah sesuai prosedur. Termaksud penerimaan PPS dan PPK.

BACA JUGA :  Rayakan Ulang Tahun, Yudhianto Mahardika Deklarasikan Diri Maju Pilwali

Penerimaan PPS di Desa Santigi yang dipersoalkan kata Samsul, terjadi karena adanya kekurangan pendaftar. Yang dibutuhkan tiga orang namun yang mendaftarkan hanya dua orang. Sehingga, dalam melihat itu tentu KPU Mubar merujuk pada ketentuan yang ada.

“Akan tetapi karena kondisi di Desa Santigi terjadi kurang pendaftar atau hanya dua pendaftar dari tiga yang dibutuhkan jadi langkah yang kami tempuh adalah merujuk pada ketentuan yang berlaku bahwa dalam hal terjadi kekurangan pendaftar maka bisa ditempuh jalur kerjasama untuk pemenuhan kuota misalnya kerja sama dengan Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa dan atau lembaga pendidikan,” bebernya.

Lebih Jelasnya kata Samsul, pihaknya bekerja berdasarkan ketentuan atas Dasar hukum Kept.KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis tentang pembentukan Badan adhoc penyelenggaraa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali kota dan Wakil Walikota.

Selain itu juga berdasarkan SD nomor 731/PP.04-SD/04/2024 dengan perihal mekanisme pemenuhan jumlah kebutuhan,Penetapan dan pelantikan PPK dan PPS untuk Pilkada Tahun 2024.

error: Content is protected !!