MUNA (SULTRAAKTUAL.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membantu Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Muna dalam mengungkap aksi tawuran antar pemuda yang terjadi di perbatasan Desa Rangka dan Bente, Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna.
Wadir Reskrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendampingan atas kasus tawuran yang terjadi di Kecamatan Kabawo.
“Ia, kita bantu Polres Muna agar kasus ini cepat selesai. Kita kembali melakukan olah TKP,” ungkapnya, Selasa (8/4/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka mengatakan, sejauh ini sudah ada tujuh orang pemuda dari Desa Rangka yang ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah ada tersangkanya, tujuh orang pemuda dari Desa Rangka,” sebutnya.
Lebih lanjut, La Ode Arsangka menjelaskan akibat tawuran yang terjadi pasca acara Lulo yang digelar di Desa Rangka, lima warga Kelurahan Laimpi terluka, salah satunya terkena busur dibagian perut.
“Kasus ini terus kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan masih ada tambahan tersangka,” tambahnya.