KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – PT Surya Cipta Asri Cendana bersama Pengadilan Negeri Kendari melaksanakan eksekusi putusan perdata Nomor Perkara : 86/Pdt.G/2022/PN.Kdi usai memenangkan gugatan sengketa tanah melawan Dr Ir Hado Hasian MT, Senin (19/1/2026).
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum PT Surya Cipta Asri Cendana selaku pemohon eksekusi, Masri Said SH MH.
Masri mengungkapkan perkara perdata ini terjadi antara PT. Surya Cipta Asri Cendana selaku Penggugat melawan Dr. Ir. Hado Hasina ST dan 4 (empat) Tergugat lainnya yang telah bergulir ke meja persidangan Pengadilan Negeri Kendari sejak 22 Agustus 2022 dan diputus pada tanggal 4 April 2023.
“Atas putusan tersebut, para Tergugat lalu mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Kendari. Upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung bahkan sampai peninjauan kembali di Mahkamah Agung memakan waktu kurang lebih 3 tahun. Namun dari kesemua upaya hukum tersebut tidak membuahkan hasil,” ungkap Masri.
“Klien kami tetap dinyatakan sebagai pihak pemenang dalam perkara tersebut,” sambungnya.
Kata dia, Pengadilan Negeri Kendari melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan perkara Nomor : 86/Pdt.G/2022/PN.Kdi.
Dimana amar putusan itu, kata Masri, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, menyatakan objek sengketa yang terletak dijalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan luas ± 589 M2 (lima ratus delapan puluh sembilan meter persegi).
“Objek tanah itu merupakan bagian dari sertifikat hak guna bangunan nomor : 1098/Kel. Kambu Jo. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01359/Kel. Kambu atas nama PT. Surya Cipta Asri Cendana. Dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah penggugat (H. Sugianto), sebelah timur berbatasan dengan bangunan ruko milik Sdr. Roni, sebelah barat berbatasan dengan tanah Penggugat (HGB Nomor 01359/Kel. Kambu), dan Sebelah selatan berbatasan dengan H. Muh Sanusi Khalik ;Adalah sah milik Penggugat,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Masri, menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Menyatakan segala surat-surat yang berkaitan dengan tanah objek sengketa baik surat kepemilikan maupun surat peralihan hak, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap objek sengketa.
Menghukum Tergugat I dan V atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan objek sengketa yang terletak di Jalan Martandu, di jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan luas ± 589 M2 (lima ratus delapan puluh sembilan meter persegi) yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1098/Kel. Kambu Jo. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01359/Kel. Kambu atas nama PT. Surya Cipta Asri Cendana, dengan batas-batas :- Sebelah utara berbatasan dengan tanah penggugat (H. Sugianto) ;- Sebelah timur berbatasan dengan bangunan ruko milik Sdr. Roni ;- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Penggugat (HGB Nomor 01359/Kel. Kambu) ;- Sebelah selatan berbatasan dengan H. Muh.Sanusi Khalik ;Dalam keadaan baik seperti semula tanpa ada beban apapun diatasnya.
Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Dan menghukum Pembanding I dan II / Semula Tergugat I dan V secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
“Mewakili Klien kami dari PT. Surya Cipta Asri Cendana, menghaturkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari (Yang Mulia Bpk. Rustam S.H M.H.), Panitera dan Juru Sita Pengadilan yang telah melaksanakan eksekusi putusan pada hari ini,” ujar Masri.
Kata dia, terlaksananya eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) oleh Pengadilan Negeri Kendari menjadi pertanda bahwa marwah atau wibawa lembaga peradilan yang agung tetap tegak dan terjaga.
“Kami memahami betul bahwa banyak perkara dan permohonan eksekusi yang sedang antri di meja ketua pengadilan namun perkara yang kami mohonkan eksekusi ini alhamdulillah dapat terlaksana dalam waktu yang tidak terlalu lama sejak kami ajukan permohonan pada juni 2025 yang lalu,” paparnya.
PN Kendari Eksekusi Lahan yang Dimenangkan PT Surya Cipta Asri Cendana
