MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan agenda membahas efisiensi anggaran.
Ketua DPRD Muna Barat, La Ode Rafiudin mengatakan rapat efisiensi anggaran merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, dimana seluruh Organisasi Perangkat Daerah diminta segera menyesuaikan perubahan anggaran demi mewujudkan program atau asta cita presiden Prabowo.
“Kami meminta penjelasan dari TAPD, memastikan item kegiatan yang mengalami efisiensi,” ungkap Rafiudin, Selasa (4/3/2025).

Sementara itu, La Ode Harlan Sadia, anggota DPRD dari Fraksi PDIP meminta TAPD untuk merinci secara spesifik perihal anggaran yang mengalami efisiensi baik yang mengalami pengurangan maupun yang mengalami penambahan.
“Baiknya anggaran kegiatan yang mengalami efisiensi dapat diperlihatkan agar menjadi rujukan untuk ditetapkan. Mana aitem yang dikurangi dan mana yang ditambah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD) Muna Barat, LM. Taslim menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp 54 Miliar terdiri dari belanja infrastruktur jalan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 24 Miliar dan belanja infrastruktur dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 29 Miliar.
“Ia, kita ada pemotongan anggaran yang bersumber dari DAU dan DAK sebesar Rp 54 Miliar,” ungkapnya.

Menurut Taslim, dengan terbitnya Inpres tersebut semua instansi mulai dari pusat hingga pemerintah Kabupaten/Kota harus menyelenggarakan efisiensi APBD.
“Efisiensi anggaran itu nantinya akan dialihkan untuk program prioritas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Daerah Muna Barat, Raden Djamudin Sunjoto mengatakan ada beberapa program asta cita presiden Prabowo yang menjadi prioritas yang harus dijalankan dan di kolaborasikan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat.
“Penggunaan anggaran hasil efisiensi akan digunakan untuk menjalankan program prioritas Presiden Prabowo dan program Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat,” katanya.
Program prioritas tersebut antara lain, membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan Seminar/FGD. Lalu Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Kemudian Membatasi belanja honorarium mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung.
Serta memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik tidak berdasarkan pemerataan antar OPD atau alokasi tahun anggaran sebelumnya. Selektif dalam memberikan hibah langsung kepada K/L dan melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 bersumber dari TKD. (Adv)