MUBAR (SULTRAAKTUAL.ID) – Kepala Bank Pembangunan Daerah Sultra (Bank Sultra) Cabang Kambara, Fasriani Ruva Mongkito menerangkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) kelurahan yang diberikan warga Muna Barat senilai Rp 900 ribu, tidak ada potongan atau pungutan liar.
Berkaitan dengan hal tersebut, para penerima BLT secara tidak langsung menjadi Nasabah Bank Sultra, sehingga dalam penarikan dana tidak dapat dilakukan penarikan keseluruhan dikarenakan ada ketentuan saldo minimal yaitu Rp 50.000.
“Apabila ditarik semua maka status rekening menjadi tidak aktif alias tutup. Tentu hal ini dihindari, agar memudahkan masyarakat untuk menerima BLT selanjutnya, tanpa perlu mengaktifkan rekeningnya masing-masing. Beberapa kasus, masyarakat terlebih dahulu mengaktifkan rekeningnya agar dapat digunakan kembali” kata Fasriani saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Jum’at (14/6/2024).
Disamping itu katanya, untuk masyarakat Muna Barat yang telah memiliki rekening Bank Sultra, rekening tersebut sebenarnya bukan hanya digunakan untuk sarana penerimaan BLT, namun juga untuk keperluan lain, seperti tabungan, transaksi usaha, dan lain-lain.
Menurut Fasriani, pihaknya telah menyalurkan uang BLT sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan Rp 900 ribu per KK.
“Ini semua ditransfer direkening tabungan masing-masing, hal ini bisa dicek dibuku rekening masyarakat atau dicek melalui rekening koran tabungan, pasti akan kelihatan Berapa jumlah BLT yang masuk,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, proses penyaluran BLT kepada warga lima kelurahan yang ada di Mubar (Muna Barat) menuai polemik.
Uang BLT untuk bulan Januari, Februari dan Maret dengan total Rp 900 ribu yang dialokasikan pemerintah, ternyata sampai di tangan warga hanya Rp 800 ribu – Rp850 ribu.