KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026 Masehi menyisakan waktu kurang lebih dua pekan lagi. Menjadi kebiasaan menjelang Hari Raya Idul Fitri bagi para pekerja/buruh di setiap perusahaan tempat mereka bekerja yakni pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Untuk di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengimbau setiap perusahaan dan badan usaha aktif terkait dengan Surat Edaran Menteri Ketenagaakerjaan RI Nomor : M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Disnakertrans Konawe Selatan, Erna Yustiana SP mengatakan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Kata Erna, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberiaan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Erna menuturkan Pemberiaan THR dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.
“Pertama, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” jelasnya.
Kedua, lanjut Erna, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
Erna menjelaskan besaran THR Keagamaan diberikan dengan beberapa perhitungan. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.
“Bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan hitungan masa kerja di bagi 12 dikalikan satu bulan upah,” rincinya.
Sementara, kata dia, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitungnya yakni pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” papar Erna.
Sedangkan, lanjutnya, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut,” jelasnya.
Erna menegaskan THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“Terkait dengan keluhan dan aduan pembayaran THR Keagamaan terintegrasi pada Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 melalui laman https:/ /poskothr.kemnaker.go.id,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindugan Tenaga Kerja Disnakertrans Konsel, Amirullah Rachman SE mengimbau agar seluruh perusahaan yang ada di Konsel untuk membayarkan THR dan atau BHR (Bonus Hari Raya) sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.
“7 hari sebelum hari Raya THR sudah harus dibayarkan. Bagi karyawan yang terkendala dan atau bermasalah di silahkan untuk melapor ke Kantor Disnaker agar segera dilakukan penyelesaian sengketa ketenagakerjaannya,” imbau Amirullah.








