BERITA

Perangkat Desa di Muna Barat Diwajibkan Berkantor

×

Perangkat Desa di Muna Barat Diwajibkan Berkantor

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muna Barat, Aswin.

MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra), Aswin mewajibkan seluruh aparat Desa untuk berkantor setiap hari. Kebijakan ini ditempuh untuk mewujudkan program 100 hari kerja La Ode Darwin – Alibasa.

“Semua perangkat desa wajib berkantor setiap hari, bagaimana mekanismenya silahkan Kepala Desa yang atur,” ungkapnya, Senin (3/2/2025).

Apalagi kata Aswin, setelah dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat, La Ode Darwin akan berkantor disetiap Desa yang ada diwilayahnya.

BACA JUGA :  Dinas Perikanan Konsel Serahkan Bantuan Bibit Ikan untuk Lapas Kelas II A Kendari

“Pak bupati akan berkantor di setiap desa,” tambahnya.

Mekanismenya kata Aswin tentatif, dalam hal penentuan jadwal berkantor akan disampaikan pada pagi hari. Olehnya itu setiap saat Pemerintah Desa harus siap dalam melayani kinerja Bupati Muna Barat.

“Setiap saat harus siap, karena jadwalnya tiba-tiba. Nantinya di Desa pak Bupati akan berdiskusi dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk memastikan apa yang menjadi kebutuhan mereka,” katanya pula.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Konsel Periode 2024-2029 Resmi Dilantik. Berikut Nama dan Partainya

Sementara itu, Ketua Tim Transisi La Ode Darwin – Alibasa, Jailudin mengatakan kedatangan Bupati La Ode Darwin untuk berkantor di setiap Desa atau Kelurahan tanpa diatur melalui protokoler.

“Tidak akan diatur melalui protokoler, Tiba-tiba akan ditentukan dan langsung datang berkantor. Ini salah satu upaya agar setiap kantor yang ada di desa dapat dimanfaatkan,” bebernya.

Ini dilakukan sebagai bentuk penjewantahan visi dan misi serta dalam upaya mewujudkan Liwu Mokesa.

error: Content is protected !!